Ketua KPU Kabupaten Batang Mendorong Masyarakat untuk Segera Urus Pindah Memilih

photo author
- Kamis, 11 Januari 2024 | 12:21 WIB
Posko layanan pindah memilih KPU Batang.  (Foto: dok KPU Batang.)
Posko layanan pindah memilih KPU Batang. (Foto: dok KPU Batang.)

 

BATANG, AYOSEMARANG.COM–Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Batang mendorong masyarakat yang belum melakukan pindah memilih untuk segera mengurus berkas pindah memilih, menjelang batas waktu yang ditetapkan mulai dari 15 Januari hingga 7 Februari 2024.

Ketua KPU Batang, Susanto Waluyo, menekankan pentingnya pengurusan pindah memilih sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

"Hingga saat ini, data KPU Batang mencatat sebanyak 2.936 pemilih melakukan pindah memilih masuk dan 2.351 pemilih melakukan pindah memilih keluar," kata Susanto Waluyo, Kamis 11 Januari 2024.

Berdasarkan data, pemilih yang melakukan pindah masuk paling banyak terdapat di Kecamatan Batang dengan 393 pemilih, diikuti oleh Kecamatan Warungasem dengan 315 pemilih.

Sementara itu, pindah keluar paling banyak terjadi di Kecamatan Batang dengan 434 pemilih, dan Kecamatan Bandar dengan 203 pemilih.

Menurut Susanto, tingginya jumlah pemilih yang melakukan pindah masuk dan keluar di Kecamatan Batang dikarenakan daerah tersebut merupakan daerah dengan populasi padat dan banyak pekerja.

Proses pengurusan pindah memilih dapat dilakukan dengan alasan tertentu, seperti tugas di tempat lain, rawat inap, tertimpa bencana, tahanan di rutan, penyandang disabilitas, rehabilitasi narkoba, bekerja di luar negeri, pendidikan menengah dan tinggi, serta pindah domisili.

"Batas waktu untuk pengurusan pindah memilih H-30 adalah tanggal 15 Januari 2024, sementara untuk H-7 adalah tanggal 7 Februari 2024,"jelasnya.

Penting untuk dicatat bahwa pemilih yang bekerja di tempat lain dan melakukan pindah domisili tidak akan mendapatkan surat suara DPRD Kabupaten jika lokasi domisilinya tidak sesuai dengan daerah pemilihan (dapil) DPRD Kabupaten.

"Sebagai contoh, seseorang yang tinggal di Kecamatan Batang yang mengajukan pindah memilih ke Kecamatan Bandar dengan dapil DPRD Kabupaten yang berbeda, tidak akan mendapatkan surat suara DPRD Kabupaten,"jelasnya.

Susanto juga menegaskan bahwa proses pengurusan dokumen pindah memilih untuk Pemilu 2024 tidak dapat dilakukan secara online karena memerlukan verifikasi dokumen sebagai syarat pindah memilih.

Dengan mengedepankan kesadaran masyarakat untuk memastikan hak pilihnya tetap terjamin, KPU Kabupaten Batang memberikan layanan dan informasi yang diperlukan untuk mempermudah proses pindah memilih.

"Saya harapkan dengan adanya imbauan ini, masyarakat yang belum melakukan pindah memilih dapat segera mengurusnya sesuai dengan ketentuan yang berlaku," tukasnya.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Oriza Shavira Arifina

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Bank Jateng Fasilitasi Rekening Gaji 3.352 PPPK Pemalang

Minggu, 21 Desember 2025 | 08:05 WIB
X