Tanpa Aplikasi Tambahan, Begini Cara Melihat Pesan WA yang Sudah Dihapus

photo author
- Selasa, 16 Januari 2024 | 20:12 WIB
Cara melihat pesan WA yang dihapus  (Istimewa )
Cara melihat pesan WA yang dihapus (Istimewa )

AYOSEMARANG.COM -- Terkadang, saat pesan WhatsApp yang berisi informasi penting dihapus, kita ingin mengakses kembali pesan tersebut.

Namun, privasi adalah prioritas dalam komunikasi digital, dan WhatsApp sengaja merancang pesan yang dihapus agar tidak dapat dilihat oleh orang lain, termasuk menggunakan aplikasi pihak ketiga.

Ada metode untuk melihat chat WhatsApp yang dihapus pada perangkat Android dengan sistem operasi Android 11 atau lebih tinggi tanpa menggunakan aplikasi tambahan.

Baca Juga: Ternyata Mudah! 2 Cara Merekam Panggilan WhatsApp di HP Android

Dengan memanfaatkan fitur Riwayat Pemberitahuan, kamu dapat melihat log pesan yang diterima melalui WhatsApp, bahkan setelah pesan itu dihapus.

Berikut langkah-langkahnya:

1. Buka Pengaturan > Aplikasi dan Notifikasi > Notifikasi.

2. Cari dan pilih opsi "Riwayat Pemberitahuan". Aktifkan fitur dengan menekan tombol di samping "Gunakan Riwayat Pemberitahuan".

Baca Juga: Rata Rata Nilai Rapor untuk Kuliah di Universitas Jenderal Soedirman Purwokerto Via SNBP 2024, Lengkap 20 Jurusan Unsoed

3. Setelah diaktifkan, halaman ini akan menampilkan semua notifikasi yang akan datang.

4. Dengan langkah-langkah ini, kamu dapat melihat pesan asli yang diterima di WhatsApp meskipun pengirimnya telah menghapusnya.

Selain itu, untuk melihat chat WhatsApp yang dihapus, kamu juga dapat memanfaatkan Google Drive dengan langkah-langkah berikut:

1. Copot pemasangan WhatsApp dan pasang kembali.

Baca Juga: Daftar Harga HP Samsung Januari 2024, Pilihan Terbaik Ponsel Anti Iklan Berkat Kedigdayaan One UI

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Regi Yanuar Widhia Dinnata

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Kemenimipas Teken MoU dengan Delapan Lembaga Negara

Rabu, 19 November 2025 | 21:03 WIB
X