5. Pelamar memiliki kelakuan baik yang dibuktikan dengan surat SKCK berlaku.
6. Pelamar tidak berstatus sebagai CPNS, PNS, TNI, Polri, atau sejenisnya
Baca Juga: Formasi CPNS 2024 Kemendikbudristek, Buka hingga 16 Formasi untuk Lulusan S1/D4, SMA/SMK sampai SMP
7. Pelamar memiliki kualifikasi pendidikan sesuai dengan formasi yang dibuka
8. Pelamar tidak menjadi anggota atau pengurus partai politik
9. Bersedia ditempatkan di seluruh wilayah Indonesia sesuai dengan ketentuan instansi yang bersangkutan
Selain itu, pelamar PPPK 2024 juga wajib melampirkan kelengkapan beberapa dokumen penting, sebagai berikut:
1. Surat lamaran
Baca Juga: Meresahkan Warga, Dua Pencuri Penutup Selokan di Tlogosari Semarang Diciduk Polisi
2. Kartu Tanda Penduduk Elektronik (E-KTP)
3. Kartu Keluarga (KK)
4. Ijazah pendidikan terakhir
5. Transkrip nilai pendidikan terakhir
6. Pas foto terbaru dengan background merah
7. Dokumen pelengkap sesuai kebutuhan masing-masing instansi