Anggota KPPS Harus Tahu! Ini Arti Singkatan PPWP dan PWP dalam Formulir C-Hasil Pemilu 2024

photo author
- Senin, 29 Januari 2024 | 12:48 WIB
Ilustrasi arti PPWP atau PWP yang harus diketahui KPPS. (kpu.go.id)
Ilustrasi arti PPWP atau PWP yang harus diketahui KPPS. (kpu.go.id)

SEMARANG, AYO SEMARANG – Apa arti PPWP dan PWP yang harus diketahui anggota KPPS?

PPWP dan PWP merupakan sebuah singkatan yang ada dalam pemungutan surat suara pemilu 2024.

KPPS merupakan kelompok penyelenggara pemungutan suara yang nantinya bertugas di TPS saat pemilu 2024.

Baca Juga: Antisipasi Insiden dan Peningkatan Kualitas KPPS, KPU Gelar Simulasi Pemungutan dan Perhitungan Suara Pemilu 2024

Sehingga anggota KPPS harus tahu tentang kepanjangan dari PPWP dan PWP dalam C-hasil pemilu 2024.

Mengingat pemilu 2024 akan diselenggarakan pada tanggal 14 Februari

Tak hanya singkatan PPWP dan PWP, ada beberapa istilah lainnya yang harus diketahui anggota KPPS.

Berikut istilah singkatan yang harus diketahui KPPS untuk mempermudah pekerjaan.

Baca Juga: Persiapan Matang: Anggota KPPS Kota Pekalongan Dibekali Bimtek untuk Pemilu 2024

Dilansir Ayosemarang.com dari TikTok @ppk.kramat yang diunggah 14 Januari 2024 tentang singkatan yang harus diketahui KPPS.

1. DPT artinya Daftar Pemilih Tetap

DPT merupakan warga yang memiliki hak pilih sesuai keputusan KPU.

Penetapan nama seorang warga masuk DPT diambil dari data pemilihan pemilu terakhir.

Serta data yang diambil dari kementerian dalam negeri.

Baca Juga: Anggota KPPS Patean Dilantik, Begini Harapan Untuk Pemilu 2024

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Oriza Shavira Arifina

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Bank Jateng Fasilitasi Rekening Gaji 3.352 PPPK Pemalang

Minggu, 21 Desember 2025 | 08:05 WIB
X