Tugas Anggota KPPS 2 dan 3
-Mengisi nama kecamatan, nama desa/kelurahan, dan nomor TPS pada surat suara
-Memberikan surat suara yang telah diisi nama kecamatan, nama desa/kelurahan, dan nomor TPS kepada Ketua KPPS untuk ditandatangani
-Mencatat jumlah surat suara yang diumumkan oleh Ketua KPPS ke dalam Sertifikat Hasil dan Rincian Penghitungan Perolehan Suara di Tempat Pemungutan Suara
-Membuka surat suara satu persatu
-Mengisi Formulir Berita Acara Pemungutan dan Penghitungan Suara di Tempat Pemungutan Suara
Tugas Anggota KPPS 4
-Menjaga ketertiban jika di TPS tersebut tidak ada petugas LINMAS
-Anggota KPPS Keempat yang duduk di dekat pintu masuk:
-Menerima pemilih dan memeriksa Model C6 yang dibawa pemilih dan mencocokan dengan DPT, DPTb atau DPK
-Memeriksa jari-jari tangan pemilih untuk memastikan tidak ada tinta tanda telah memilih
-Membuat dan mengisi daftar hadir yang berisi kolom nomor urut kedatangan, nomor urut pemilih dalam daftar pemilih (DPT/DPTb/DPK/DPKTb), dan jenis kelamin
-Menulis nomor urut kedatangan pada Surat Pemberitahuan Pemungutan Suara kepada Pemilih (model C6), memberikan catatan informasi apabila pemilih penyandang disabilitas dan jenis kecacatan pemilih untuk memudahkan pelayanan/pemberian bantuan
-Meminta pemilih untuk duduk di tempat yang telah disediakan sambil menunggu panggilan
-Memberikan Surat Pemberitahuan Pemungutan Suara kepada Pemilih (model C6) kepada Ketua KPPS secara berkala
-Memberikan kesempatan kepada pemilih yang tidak membawa/tidak memperoleh Surat Pemberitahuan Pemungutan Suara kepada Pemilih (model C6) tetapi terdaftar di dalam daftar pemilih, yang dibuktikan dengan KTP atau KK atau identitas lainnya
-Memberikan kesempatan kepada pemilih yang tidak terdaftar dalam DPT, DPTb dan DPK yang membawa/menunjukkan KTP atau KK atau identitas lain untuk memilih di TPS yang sesuai dengan alamat yang tertera di dalam KTP atau Passport pemilih satu jam sebelum berakhirnya pemungutan suara dengan mempertimbangkan ketersediaan surat suara dan mencatat dalam Model A.T khusus
-Mengeluarkan surat suara dari kotak suara
-Mencatat ke dalam Catatan Hasil Penghitungan Perolehan Suara Setiap Partai Politik dan Calon Anggota DPR/DPD/DPRD Provinsi/DPRD Kabupaten/Kota di Tempat Pemungutan Suara yang ditempel di papan pengumuman dengan cara tally (IIII)
-Mencatat dalam Catatan Hasil Penghitungan Perolehan Suara Setiap Partai Politik dan Calon Anggota DPR/DPD/DPRD Provinsi/DPRD Kabupaten/Kota di Tempat Pemungutan Suara pada kolom jumlah total suara sah partai politik yang merupakan penjumlahan suara sah yang diperoleh partai politik dan suara sah seluruh calon dari partai politik yang bersangkutan
Baca Juga: Jalur Gaib! Dukun di Semarang Ungkap Banyak Caleg Minta Jimat dan Mantra Jelang Coblosan
Tugas Anggota KPPS 5
-Mengarahkan pemilih untuk memasuki bilik suara yang kosong untuk memberikan suara
-Membantu pemilih kelompok disabilitas maupun pemilih yang memerlukan bantuan untuk memberikan suara, apabila diminta oleh pemilih yang bersangkutan
-Membuka satu persatu seluruh kotak suara, mengeluarkan surat suara dan menyusun/menumpuk secara rapi serta menghitung jumlah surat suara untuk memastikan tidak ada surat suara yang tertukar dalam kotak suara
-Mencatat ke dalam Catatan Hasil Penghitungan Perolehan Suara Setiap Partai Politik dan Calon Anggota DPR/DPD/DPRD Provinsi/DPRD Kabupaten/Kota di Tempat Pemungutan Suara yang ditempel di papan pengumuman dengan cara tally (IIII)
-Mencatat dalam Catatan Hasil Penghitungan Perolehan Suara Setiap Partai Politik dan Calon Anggota DPR/DPD/DPRD Provinsi/DPRD Kabupaten/Kota di Tempat Pemungutan Suara pada kolom jumlah total suara sah partai politik yang merupakan penjumlahan suara sah yang diperoleh partai politik dan suara sah seluruh calon dari partai politik yang bersangkutan
Tugas Anggota KPPS 6
-Membantu mengarahkan pemilih memasukkan surat suara ke dalam kotak suara sesuai jenis surat suara mulai dari surat suara DPR, DPD, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota
-Memastikan seluruh surat suara yang digunakan oleh setiap pemilih telah dimasukan ke dalam kotak suara
-Mempersilakan pemilih menuju tempat duduk Anggota KPPS Ketujuh dekat pintu keluar TPS
-Menyusun dan mengelompokkan surat suara
Tugas Anggota KPPS 7
-Mempersilakan pemilih untuk mencelupkan salah satu jari tangannya ke dalam botol tinta dan memastikan bahwa bekas tinta telah membasahi kuku jari tersebut
-Memastikan jari pemilih yang tercelup tinta tidak dihapus dan dibersihkan oleh pemilih, dan bagi pemilih penyandang disabilitas yang tidak mempunyai kedua belah tangan, penandaan tinta dapat dilakukan pada salah satu jari kakinya
-Mempersilakan pemilih untuk keluar TPS
Baca Juga: Pawang Hujan di Semarang Ketiban Berkah Kampanye Pilpres, Ngaku Dibayar Mahal Paslon 03
Link Download
Ini link download PDF buku panduan KPPS yang berisi penjelasan tugas yang lebih detail dan arahan teknis lainnya.