Namun menurut kpu.go.id diketahui bahwa masa kerja petugas KPPS dimulai pada tanggal 25 Januari 2024 saat mereka dilantik.
Dan berakhir pada tanggal 25 Februari 2024. Setelah masa kerja selesai, honor atau gaji petugas KPPS akan cair.
Demikianlah penjelasan tentang Pantukhir KPPS, gaji petugas KPPS, tugas, dan masa kerja di Pemilu 2024.***