BATANG, AYOSEMARANG.COM -- Mantan Kades Sigayam, Kecamatan Wonotunggal, Ahmad Saifudin, telah dilaporkan karena dugaan korupsi penyalahgunaan dana desa yang mencapai Rp 401,8 juta selama periode 2018 hingga 2020.
Menurut Kasi Intel Kejari Batang, Dipo Iqbal, kasus ini telah diajukan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Semarang sesuai dengan undang-undang tentang pemberantasan korupsi di Indonesia.
Nominal tersebut, berdasarkan pemeriksaan perhitungan negara atau daerah nomor 356/Ks.14/2022 tanggal 4 November 2022 yang dikeluarkan oleh Inspektorat Daerah Kabupaten Batang.
Baca Juga: Nama-nama Unik Daftar Pemilih Tetap Pemilu 2024 di Pekalongan, dari LY, Q, hingga Limma
"Dugaan kasus korupsi tersebut melibatkan penyalahgunaan keuangan APBDes Sigayam yang mengakibatkan kerugian keuangan Negara sebanyak Rp 401,8 juta," ungkap Dipo Iqbal, Selasa 13 Februari 2024.
Kasus tersebut diduga terjadi sejak tahun 2018 hingga 2020, Ahmad Saifudin diduga telah menggunakan anggaran tersebut untuk kepentingan pribadi.
Dipo Iqbal tidak menjelaskan secara rinci tentang kasus tersebut. Bagaimana modus yang digunakan, hingga uang tersebut digunakan untuk apa.