BATANG, AYOSEMARANG.COM - Ketua Bawaslu Batang, Mahbrur, mengungkapkan bahwa pihaknya telah menerima informasi awal dari masyarakat terkait dugaan pelanggaran kampanye yang dilakukan oleh salah satu Calon DPR RI di lingkungan sekolah.
Ketika ditanya mengenai langkah selanjutnya, Mahbrur menjelaskan bahwa Bawaslu akan melakukan penelusuran sesuai dengan prosedur yang berlaku.
"Kita sesuai dengan peraturan kita melakukan penelusuran gitu," ungkap Mahbrur, Minggu 11 Februari 2024.
Baca Juga: KIP Kuliah Semester 2, 4, 6 dan 8 Siap-Siap Saldo Bertambah hingga Rp1,4 Juta di Bulan Ini
Namun, ketika dikonfirmasi terkait modus kampanye terselubung yang dilakukannya, Mahbrur tidak dapat menjelaskan modus operandi dari oknum DPR RI tersebut karena proses investigasi masih berlangsung.
Namun ia menekankan bahwa Bawaslu akan mengikuti prosedur yang telah ditetapkan. Dan akan melakukan proses penelusuran dan klarifikasi.
"Kita harus mencari bukti ya. Saksi, fakta makanya hari ini kan dalam waktu 14 hari kerja. Bawaslu melakukan yang namanya proses untuk kajian dan penelusuran. Kajian ini untuk menambah bukti saksi dan sebagainya," ujarnya
Mahbrur juga menegaskan bahwa proses internal masih berjalan, termasuk dalam hal pemanggilan saksi dan pengumpulan bukti.
Baca Juga: Pekalongan Dirikan 49 Tempat Pemungutan Suara (TPS) Panggung
Meskipun terdapat laporan bahwa oknum DPR RI melakukan kampanye saat menyampaikan materi sosialisasi empat pilar dan Program Indonesia Pintar (PIP) di sekolah.
Mahbrur menekankan bahwa belum ada bukti konkret yang dapat dikonfirmasi karena proses investigasi masih berlangsung.
Sejauh ini, Bawaslu Batang belum dapat mengonfirmasi adanya barang bukti yang diduga terkait dengan pelanggaran kampanye.
Mahbrur menjelaskan bahwa pihaknya akan terus melakukan proses penelusuran dan klarifikasi sesuai dengan aturan yang berlaku sebelum mengambil langkah selanjutnya.
Baca Juga: Ada Patung Baron Skeder di Klenteng Tri Dharma Weleri, Ditemukan di Pohon Besar