BATANG, AYOSEMARANG. COM - Meskipun masa tenang Pemilu telah dimulai, beberapa partai politik masih belum melepas dan menertibkan alat peraga kampanye (APK), memaksa tim gabungan dari Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Batang serta Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) dan Dinas Perhubungan (Dishub) melakukan pembersihan APK.
Ketua Divisi Sosialisasi Pendidikan Pemilih Partisipasi Masyarakat dan SDM, KPU Batang, Khikmatun, menjelaskan bahwa keputusan KPU RI Nomor 1621 tahun 2023, tentang pedoman teknis kampanye, menjadi dasar dari upaya ini.
"Kita telah menerima instruksi untuk segera berkoordinasi menjelang masa tenang dengan peserta pemilu, termasuk Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) dan pemerintah daerah," kata Khikmatun, Minggu 11 Februari 2024.
Baca Juga: Banjir di Demak Masih Tinggi, Tim SAR Gabungan Lanjut Evakuasi
Setelah mengadakan rapat koordinasi bersama Bawaslu dan pemerintah, telah disepakati untuk bersama-sama membentuk tim lapangan yang terdiri dari KPU, Bawaslu, Satpol PP, dan Dishub, guna melaksanakan pembersihan APK saat memasuki masa tenang.
Sebelumnya, telah disepakati dengan partai politik bahwa mereka akan bekerjasama dalam mengawasi APK yang mereka pasang.
"Pembersihan APK dilakukan di berbagai wilayah Kabupaten Batang, termasuk di sepanjang perbatasan dengan Kota Pekalongan hingga wilayah perbatasan Kabupaten Kendal atau Kecamatan Gringsing," jelas Khikmatun.
Dalam pembersihan APK ini, Khikmatun menekankan bahwa kegiatannya bukan sekadar penertiban, melainkan pembersihan dengan pendekatan yang lebih humanis.
Baca Juga: 5 Kebiasaan Buruk yang Sebabkan Cat Mobil Rusak, Nomor 4 Dikira Baik Ternyata Buruk untuk Kendaraan
Ada empat tim yang akan melakukan pembersihan APK secara merata di wilayah Kabupaten Batang, dan menurut Khikmatun, hal ini tidaklah mudah mengingat wilayah Kabupaten Batang yang cukup luas.
Pelaksanaan pembersihan APK ini juga dilakukan hingga tingkat terkecil, yaitu Tempat Pemungutan Suara (TPS).
"Pembersihan ini merupakan bagian dari kewajiban partai politik sesuai dengan peraturan yang berlaku," tambah Khikmatun.
Sementara itu, Ketua Bawaslu Batang, Mahbrur, mengatakan bahwa beberapa peserta pemilu telah melakukan penertiban sendiri berdasarkan hasil pantauan dan pengawasan. Karena Sebelumnya Bawaslu dan KPU juga telah melakukan imbauan kepada peserta pemilu untuk tidak melanggar ketentuan masa tenang kampanye.
Baca Juga: Update Harga HP Xiaomi, Redmi dan POCO Februari 2024, Ada yang Terjun Bebas?