"Masa tenang ini tidak boleh ada aktivitas kampanye termasuk pemasangan alat peraga kampanye. Kami telah melakukan penertiban terhadap sekitar 9.600 alat peraga kampanye yang melanggar regulasi selama masa kampanye sebelumnya pada tanggal 15 Januari. Untuk hari ini, kami akan terus melakukan penertiban terhadap alat peraga kampanye yang melanggar aturan," ujar Mahbrur.
Mahbrur juga menekankan bahwa pembersihan alat peraga kampanye juga merambah ke metode pra bayar termasuk pemasangan alat peraga kampanye di rumah pribadi, Namun pemasangan di kantor sekretariat partai politik di tingkat kabupaten dan kecamatan.
" Kami akan terus melakukan penertiban alat peraga kampanye yang melanggar aturan selama masa tenang ini," tandas Mahbrur.