Ganjar Pranowo Dorong Hak Angket untuk Ungkap Kecurangan Pemilu, Minta DPR Panggil KPU

photo author
- Rabu, 21 Februari 2024 | 16:59 WIB
Ganjar Pranowo mendorong Hak Angket dan minta DPR panggil KPU.  (Ayosemarang.com/ Audrian Firhannusa)
Ganjar Pranowo mendorong Hak Angket dan minta DPR panggil KPU. (Ayosemarang.com/ Audrian Firhannusa)

JAKARTA, AYOSEMARANG.COM - Ganjar Pranowo setuju dan mendorong adanya hak angket DPR untuk menyelidiki dugaan kecurangan pelaksanaan Pemilihan Umum (Pemilu) 2024.

Capres nomor urut 3 itu juga mendorong DPR untuk segera melakukan pemanggilan terhadap penyelenggara Pemilu.

Politikus berambut putih itu mengatakan bahwa sehari setelah pencoblosan, pihaknya bersama partai pengusung langsung melakukan evaluasi.

“Apakah benar terjadi situasi anomali-anomali, jawabannya iya. Apakah benar sistemnya ini ada kejanggalan jawabannya iya. Apakah benar ada cerita-cerita di masyarakat yang tidak sesuai dengan ketentuan jawabannya iya,” ceritanya kepada awak media di Jakarta, Rabu 21 Februari 2024.

Baca Juga: Hasil Real Count di Luar Negeri: Ganjar Mahfud Menang di Amerika Serikat, Australia, hingga Eropa

Menyikapi hal itu, maka perlu dilakukan pengawasan. Pertama, dengan cara meminta klarifikasi kepada penyelenggara Pemilu, atau kedua lewat jalur partai politik.

“Maka kalau ingin melihat, membuktikan dan mengetahui hak angket paling bagus karena menyelidiki. Di bawahnya, interpelasi,” ungkapnya.

Untuk itu, Capres yang berpasangan dengan Mahfud MD itu mendorong DPR untuk mengambil sikap dengan memanggil penyelengara Pemilu.

Baca Juga: Kota Pekalongan Fokus pada Pengelolaan Sampah dengan Peresmian TPS-3R Rowo Indah

“Minimum sebenarnya komisi II memanggil penyelenggara Pemilu, apa yang terjadi. IT-nya, kejadian tiap TPS kok melebihi 300 ini kan anomali, masak diam saja. Mestinya DPR segera ambil sikap undang penyelenggara Pemilu, undang masyarakat. Sehingga mereka bisa menyampaikan. Dan problem ini bisa dibawa ke zona netral dan masyarakat bisa tahu,” tandasnya.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Regi Yanuar Widhia Dinnata

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X