"Dalam situasi seperti ini, proses klarifikasi harus segera dilakukan dan segala kejanggalan harus diungkapkan. Proses membuka dan menghitung ulang suara adalah langkah yang perlu dilakukan untuk memastikan kejelasan dalam hasil dari daerah pemilihan, baik untuk DPR RI, DPRD Provinsi, maupun DPRD Kota," jelas Lutfi.
Ia juga menegaskan bahwa proses pemungutan suara di TPS 9, Kelurahan Buaran Keradenan, adalah proses hitung ulang yang dilakukan untuk memastikan keakuratan hasil perhitungan suara.
"Proses tersebut telah melibatkan semua pihak terkait dan disaksikan oleh pihak-pihak yang berwenang, demi menjaga transparansi dan kepercayaan publik terhadap hasil pemilihan," ungkapnya.