Menurut Amir, masih ada stigma sosial dan kesadaran masyarakat tentang penyakit TBC yang mengakibatkan keterlambatan diagnosis dan pengobatan.
"Penanggulangannya tidak hanya menjadi tanggung jawab sektor kesehatan, namun membutuhkan sinergitas intervensi yang melibatkan multisektor, yang terdiri dari unsur pentaheliks, yakni pemerintah, masyarakat, dunia usaha, akademisi, dan media) serta peningkatan pemberdayaan masyarakat," tandas Sekda Amir.
Disebutkan, percepatan penurunan insiden dalam rangka eliminasi TBC hanya dapat dicapai melalui sinergi kolaborasi yang terpadu, dalam waktu yang bersamaan dan dalam skala besar serta melibatkan pemangku kepentingan.
"Termasuk yang berasal di luar sektor kesehatan karena TBC adalah masalah bersama, dan tentu saja tidak dapat diatasi hanya oleh bidang Kesehatan saja."
Menurut Sekda, regulasi yang dimiliki oleh Pemerintah Kabupaten Tegal dalam menuju eliminasi TBC adalah Peraturan Bupati No. 30 tahun 2019 tentang Rencana Aksi Daerah (RAD) Penanggulangan TBC.
"Ini merupakan bentuk komitmen Kabupaten Tegal untuk menuju Eliminasi TBC tahun 2028," tandasnya.
Strategi dalam Implementasi RAD di Kabupaten Tegal, lanjut Amir, harus melibatkan pentahelix, karena penanggulangan TBC perlu dilakukan secara masif, terstruktur dan terintegrasi dengan pelibatan pemerintah, swasta, dunia usaha, akademisi, dan media, serta masyarakat untuk memberikan dampak yang lebih luas.
Dalam kurun waktu 5 tahun ini, USAID Bebas TBC akan fokus melakukan pendampingan kegiatan di Kabupaten Tegal dengan peningkatan penemuan kasus TBC, peningkatan kualitas skrining dan diagnosis TBC, peningkatan kualitas layanan TBC, dan optimalisasi pencegahan TBC.***