BATANG, AYOSEMARANG.COM - Di tengah malam yang hening, sebuah operasi kepolisian berhasil mengungkap praktik perjudian yang tersembunyi di Desa Wringingintung pada Jumat, 8 Maret 2024.
Dua pria, berinisial S (51) dan M (43), ditangkap atas dugaan terlibat dalam perjudian jenis rolet atau uter-uter.
“Operasi ini berawal dari laporan masyarakat. Kami tidak akan mentolerir kegiatan ilegal yang meresahkan ini,” kata Kapolsek Tulis, AKP Agung Sutanto saat ditemui di Polsek Tulis, Selasa 12 Maret 2024.
Barang bukti yang disita mencakup uang tunai Rp 370.000, peralatan judi, power bank, dan lampu portable.
Kedua tersangka kini menghadapi ancaman serius di bawah Pasal 303 KUHP, dengan hukuman maksimal 10 tahun penjara atau denda Rp25 juta.
"Penangkapan ini menegaskan komitmen Polsek Tulis dalam memberantas kejahatan dan menjaga ketertiban masyarakat," ungkapnya.