Pekalongan Menggugat: Sidang Kasus Dugaan Mafia Tanah yang Mengguncang Kota Batik

photo author
- Selasa, 26 Maret 2024 | 18:28 WIB
Sidang perdana kasus sengketa tanah di Pengadilan Negeri Pekalongan (Istimewa )
Sidang perdana kasus sengketa tanah di Pengadilan Negeri Pekalongan (Istimewa )

PEKALONGAN, AYOSEMARANG.COM - Pengadilan Negeri Kota Pekalongan menjadi saksi bisu atas pembukaan kasus yang telah menghebohkan publik, terkait dugaan praktik mafia tanah yang mengancam hak milik sebuah keluarga.

Sidang perdana yang dijadwalkan untuk pembacaan dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) harus ditunda karena ketidaksiapan penuntut dalam menghadirkan saksi.

“Sidang akan dilanjutkan pada Selasa, 2 April 2024,” ucap Agus Maksum Mulyo Hadi, Ketua Majelis Hakim pada Selasa 26 Maret 2024.

Ia juga menegaskan pentingnya kehadiran terdakwa di sidang mendatang.
Dalam pertarungan hukum ini.

Baca Juga: Nilai Rapor Rata-Rata Masuk Universitas Brawijaya Malang Jalur SNBP 2024

Leny Setyawati (74), yang diwakili oleh tim kuasa hukum Nasokha, memilih untuk tidak mengajukan eksepsi, melainkan langsung menuju agenda pembuktian.

“Kami fokus pada pembuktian, karena itulah yang akan membawa keadilan bagi klien kami,” tegas Nasokha.

Ia juga mengungkapkan kecurigaannya terhadap proses balik nama sertifikat yang diduga melibatkan pemalsuan tanda tangan.

Kasus ini semakin rumit dengan dakwaan JPU yang dianggap tidak relevan oleh Nasokha, mengingat korban tidak pernah mengetahui adanya perpindahan nama lahan.

Baca Juga: Mohon Bersabar, Bansos PKH Tahap 2 Telat Cair

“Proses balik nama yang seharusnya melibatkan notaris setempat malah menggunakan jasa dari Cirebon, ini menimbulkan pertanyaan,” ungkap Nasokha, menyoroti kejanggalan dalam prosedur.

Tragedi ini berawal ketika Lany Setyawati dan ketiga anaknya dituduh oleh istri rekan bisnis almarhum suaminya.

“Kami dijadikan tersangka tanpa ada putusan peradilan yang tetap,” ungkap Lany, Minggu 3 Maret 2024 saat ditemui di rumahnya.

Ia menceritakan bagaimana keluarganya terjerat dalam masalah hukum yang berawal dari hubungan bisnis suaminya dengan pemilik pabrik teh, Tan Pek Siong, yang telah berlangsung lebih dari setengah abad.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Regi Yanuar Widhia Dinnata

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Bank Jateng Fasilitasi Rekening Gaji 3.352 PPPK Pemalang

Minggu, 21 Desember 2025 | 08:05 WIB
X