KENDAL,AYOSEMARANG.COM -- Banyak dijumpai perjanjian kontrak atau perikatan kontrak merugikan salah satu pihak.
Hal ini dikarenakan masih belum terpenuhinya prinsip keadilan dan kesetaraan atau musawah dalam perjanjian tersebut.
Perjanjian kontrak sendiri harus memenuhi ketentuan yang diatur dalam peraturan perundang-undangan, seperti Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) tentang perlindungan konsumen dan masyarakat di sektor jasa keuangan.
Baca Juga: Usia Seabad Lebih! Terowongan Kereta di Jawa Barat Ini Pembangunannya Hancurkan Batuan Cadas
Perjanjian kontrak antara nasabah dengan lembaga keuangan sebagai salah satu budaya masyarakat dengan lembaga keuangan.
Namun masih banyaknya masyarakat awam belum memahami secara seksama, bahwa perjanjian kotrak harus memenuhi prinsip-prinsip perbankan yang sifatnya umum.
Seperti prinsip kepercayaan dan prinsip kehati-hatian sehingga banyak menimbulkan sengketa di kemudian hari.
Baca Juga: Ternyata Begini Cara Mengobati Perkutut Cacingan Dijamin Aman dan Murah
“Perikatan kontrak dalam perjalannya waktu terkadang terjadi wanprestasi, kegagalan atau kelalaian salah satu pihak," ungkap Sukamto ketua panitia Seminar Hukum Forum Group Discusion bertajuk ‘Konsekwensi Kontrak (Perjanjian) Bila Terjadi Sengketa’ yang diadakan Majelis Hukum dan HAM PD Muhammadiyah Kendal bekerja sama dengan Fakultas Humaniora dan Sainstek Universitas Muhammadiyah Kendal Batang (Umkaba), Rabu (25/10/2023).
"Untuk itulah perlu adanya kehati-hatian ketika membuat perjanjian atau perikatan kontrak antara para pihak, karena prinsipnya dalam perjanjian tersebut harus ada keadilan dan musawah atau kesetaraan,” lanjutnya.
Dikatakan Sukamto, wanprestasi dapat terjadi jika salah satu pihak tidak memenuhi kewajibannya, baik itu karena kelalaian atau ketidakmampuan untuk memenuhi kewajiban tersebut.
Baca Juga: Ternyata Begini Cara Mengobati Perkutut Cacingan Dijamin Aman dan Murah
“Dalam perjanjian kontrak, wanprestasi dapat berupa tidak memenuhi kewajiban pembayaran, tidak memenuhi kewajiban pengiriman barang, atau tidak memenuhi kewajiban lainnya yang telah disepakati dalam perjanjian” tambahnya.