Caleg PDIP Dapil 4 Batang Mengundurkan Diri, Begini Klarifikasi KPU

photo author
- Jumat, 3 Mei 2024 | 15:13 WIB
KPU Batang melakukan klarifikasi pengunduran caleg PDIDP diterima Ketua DPC PDI Perjuangan Kabupaten Batang, Ahmad Ridwan. (istimewa)
KPU Batang melakukan klarifikasi pengunduran caleg PDIDP diterima Ketua DPC PDI Perjuangan Kabupaten Batang, Ahmad Ridwan. (istimewa)

BATANG, AYOSEMARANG.COM -- Calon legislatif (Caleg) terpilih dari PDIP Daerah Pemilihan 4 Kabupaten Batang, Vitriana Puspitasari, melayangkan surat pengunduran diri ke KPU Batang.

Atas dasar surat tersebut KPU Batang melakukan klarifikasi pada pengurus Dewan Pimpinan Cabang (DPC) PDIP pada Jumat 3 Mei 2024.

"Kita melaksanakan klarifikasi pengunduran diri dari salah satu caleg di partai ini dan dari pihak partai pun menyatakan bahwa pengunduran sendiri itu masih berlaku," kata Ketua KPU Kabupaten Batang, Susanto Waluyo.

Proses klarifikasi dilakukan oleh lima komisioner KPU dan diterima oleh Ketua DPC PDIP Kabupaten Batang, Ahmad Ridwan. Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Batang mengawasi jalannya proses tersebut.

Baca Juga: Innalillahi Ambulans PKS Seruduk Truk di KM 353 Tol Semarang Batang, Sopir Meninggal di Tempat

Susanto menyebut pihaknya memastikan apakah surat pengunduran diri oleh Caleg PDIP Dapil 4 bernama Vitriana Puspitasari masih berlaku atau tidak. Setelah pasti, pihaknya akan segera melakukan rapat pleno internal.

Ia menegaskan untuk urusan pengunduran diri atau penggantian caleg adalah urusan internal partai politik. Sebab, peserta pemilu dalam Pileg adalah partai politik.

"Kalau dari yang bersangkutan itu kan sebetulnya kalau saya melihat itu ranahnya internal ya, jadi kita tidak masuk ke internalnya," ucapnya.

Usai kalirifikasi dengan DPC PDI Perjuangan Batang, pihaknya akan berkonsultasi dengan KPU Jawa Tengah terkait langkah-langkah dan selanjutnya yang akan diambil.

Baca Juga: WNA Tiongkok Tanpa Paspor Tapi Punya KTP Diciduk Kantor Imigrasi Pemalang, Ini Penjelasan Disdukcapil

"Laporan-laporan ini akan kita sampaikan, dan kalau nanti setelah arahan itu kami terima, akan kami lakukan langkah berikutnya," ucap Susanto.

Pihaknya menyatakan batas waktu untuk merevisi SK penetapan caleg terpilih DPRD Kabupaten Batang adalah sebelum pelantikan.

Ketua Divisi Penanganan, Pelanggaran, Data dan Informasi Bawaslu Batang, Lutfi Dwi Yoga menyatakan pihaknya hanya mengawasi proses klarifikasi, apakah melanggar aturan atau tidak. Terkait proses pengunduran diri caleg, pihaknya tidak mau berkomentar lebih lanjut.

"Kalau itu urusan internal partai," ucapnya.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: adib auliawan herlambang

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Bank Jateng Fasilitasi Rekening Gaji 3.352 PPPK Pemalang

Minggu, 21 Desember 2025 | 08:05 WIB
X