BATANG, AYOSEMARANG.COM -- Seorang Warga Negara Asing (WNA) asal Tiongkok yang dikenal sebagai Fu Zhiang atau Akhmad Mukhlibun diamankan oleh Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Pemalang setelah tidak dapat menunjukkan bukti kepemilikan paspor.
Meskipun demikian, ia memiliki KTP Elektronik dengan alamat di Desa Surjo, Kecamatan Bawang, Kabupaten Batang.
Pelaksana tugas Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil), Wilopo menjelaskan bahwa sesuai dengan Pasal 16 Perpres 96/2018, WNA yang ingin mengajukan KTP harus memenuhi beberapa syarat, termasuk usia minimal 17 tahun, status pernikahan, dan kepemilikan Kartu Keluarga (KK), serta dokumen perjalanan dan kartu izin tinggal tetap.
“Fu Zhiang tercatat pindah dari Kota Pekalongan, dengan data yang sudah terekam di sana,” kata Wilopo.
Baca Juga: Batang Raih Penghargaan IP ASN Terbaik, Bukti Dedikasi Tinggi Aparatur Sipil Negara
“Berdasarkan Surat Keterangan Pindah Warga Negara Indonesia dari Disdukcapil Kota Pekalongan yang juga mengeluarkan KTP, Disdukcapil Batang dapat menerbitkan KTP,perpindahan.” ungkapnya.
Fu Zhiang, yang telah menikah dengan wanita setempat dan memiliki keluarga di Kabupaten Batang, diduga melanggar izin tinggal di wilayah Republik Indonesia.
Washono, Kepala Seksi Intelijen dan Penindakan Imigrasi Pemalang, memimpin operasi pengawasan yang berlangsung pada, Kamis 2 Mei 2024.
“Kami berkomitmen untuk menjaga keamanan dan ketertiban di wilayah Indonesia,” ujar Washono.
Baca Juga: Belum Ada Konsultasi Pendaftaran Calon Bupati Batang dari Perseorangan
“Kasus ini menunjukkan pentingnya pengawasan ketat terhadap WNA yang tinggal di negara kita.”
Operasi ini merupakan bagian dari upaya pencegahan pemalsuan dokumen dan penegakan hukum di bidang imigrasi.
Langkah-langkah hukum tindak pidana akan diambil sesuai dengan temuan pemeriksaan.
Fu Zhiang telah berada di Indonesia sejak tahun 2021 dan terlibat dalam usaha jual beli panili. Penyelidikan lebih lanjut akan dilakukan untuk menentukan status hukumnya di Indonesia.