Kembali Datangi Bengkel dan Toko Suku Cadang, Begini Imbauan Sat Binmas Polres Kendal

photo author
- Kamis, 9 Mei 2024 | 10:32 WIB
Anggota Satbinmas memberikan edukasi ke bengkel dan penjual spare part terkait knalpot brong.  (Edi prayino/kontibutor kendal)
Anggota Satbinmas memberikan edukasi ke bengkel dan penjual spare part terkait knalpot brong. (Edi prayino/kontibutor kendal)

KENDAL,AYOSEMARANG.COM -  - Penggunaan knalpot brong saat Pemilu 2024 lalu bisa diminimalisir dan bahkan tidak digunakan masyarakat. Hal ini berkat sosialisasi dan imbauan yang rutin dilaksanakan menjelang Pemilu 2024.

Tidak hanya itu, penindakan terhadap sepeda motor dengan knalpot brong juga terus dilakukan agar wilayah Kendal bebas dari penggunaan knalpot brong.

Sebentar lagi Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) akan dilaksanakan di bulan November 2024. Mengantisipasi kembali maraknya penggunaan knalpot brong jajaran Satuan Pembinaan Masyarakat (Sat Binmas) Polres Kendal melaksanakan kegiatan pembinaan dan penyuluhan disejumlah bengkel sepeda motor dan penjual spare part di Kota Kendal.

Dalam kegiatan sosialisasi ini, petugas kembali mengimbau kepada pemilik bengkel untuk tidak melayani penjualan maupun pemasangan knalpot brong.

Kegiatan itu bertujuan menciptakan situasi keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) yang kondusif dalam menghadapi Pilkada Jateng 2024.

Baca Juga: Terjaring Razia, Pelajar ini Serahkan Knalpot Brong ke Polisi

Binmas AKP Subekhi mengatakan kegiatan ini merupakan bentuk komitmen Polres Kendal dan sangat penting dilakukan dalam rangka menjaga situasi kamtibmas yang kondusif selama tahapan Pilkada 2024 yang berlangsung.

Beki menyebutkan selain kegiatan penertiban pihaknya juga telah melakukan sosialisasi dan mengedukasi beberapa kalangan masyarakat terutama anak berusia remaja dan pelajar untuk menggunakan knalpot standar sesuai aturan.

Pihaknya juga melakukan sosialisasi ke pemilik bengkel untuk tidak menjual knalpot brong.

"Tahapan Pilkada saat ini sudah berjalan, untuk pendaftaran calon perseorangan akan dimulai pada 5 Mei-19 Agustus," ujarnya disela-sela sosialisasi Kamis 9 mei 2024.

Baca Juga: Cegah Pemasangan dan Penjualan Knalpot Brong, Polsek Patebon Cek Bengkel Motor

Dikatakan, meski sudah berulang kali dilakukan penindakan dan imbauan masih ada yang menggunakan knalpot brong. “Kita ingin Kendal bebas knalpot brong dan sosialisasi serta imbauan kepada masyarakat terkait hal ini akan terus dilakukan,” imbuhnya.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: E. Prayitno

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Bank Jateng Fasilitasi Rekening Gaji 3.352 PPPK Pemalang

Minggu, 21 Desember 2025 | 08:05 WIB
X