Hotman Paris Desak Polisi Segera Borgol 3 Pembunuh Vina Cirebon yang Buron

photo author
- Kamis, 16 Mei 2024 | 18:00 WIB
Hotman Paris turun tangan di kasus Vina Cirebon  (instagram/hotmanparisofficial)
Hotman Paris turun tangan di kasus Vina Cirebon (instagram/hotmanparisofficial)

AYOSEMARANG.COM -- Film "Vina: Sebelum 7 Hari" yang baru saja rilis telah membangkitkan kembali perhatian publik terhadap kasus pembunuhan tragis Vina Dewi Arsita dan kekasihnya, Muhammad Risky Rusdiana (Eky) yang terjadi 8 tahun lalu.

Kematian pasangan muda ini di tangan komplotan geng motor pada tahun 2016 silam masih menyisakan luka mendalam bagi keluarga dan kerabat korban.

Belum Semua Pelaku Dihukum

Faktanya, dari 11 pelaku yang terlibat dalam pembunuhan sadis tersebut, hanya 8 orang yang telah divonis dan menjalani hukuman.

Tiga pelaku lainnya masih buron dan hingga saat ini belum diketahui keberadaannya.

Baca Juga: 5 Fakta Misteri Kasus Pembunuhan Vina dan Eky: Bukan Pelaku tetapi Korban Ternyata Anak Polisi

Hal ini memicu kemarahan publik, termasuk pengacara kondang Hotman Paris Hutapea.

Hotman Paris Minta Kapolda Jabar Bertindak

Melalui unggahan video di akun Instagramnya, Hotman Paris mendesak Kapolda Jawa Barat, Irjen Pol. Akhmad Wiyagus, untuk memberikan perhatian serius terhadap kasus yang belum tuntas ini.

Ia mewakili suara jutaan rakyat Indonesia yang menginginkan keadilan bagi Vina dan Eky.

"Jutaan rakyat Indonesia memohon dan meminta dari tim Hotman untuk membantu terbukanya kasus ini. Mohon bapak Kapolda Jabar memulai penyelidikan lagi," kata Hotman Paris.

Baca Juga: Gagal Melaju 16 Besar Liga 3, Oknum Pendukung Persip Pekalongan Luapkan Kekecewaan Lewat Vandalisme

Membuka Kembali Penyelidikan

Hotman Paris menyarankan agar penyelidikan dibuka kembali dengan mencari foto-foto dan jejak digital ketiga pelaku yang masih buron.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Regi Yanuar Widhia Dinnata

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Bank Jateng Fasilitasi Rekening Gaji 3.352 PPPK Pemalang

Minggu, 21 Desember 2025 | 08:05 WIB
X