Apakah Pekerja Bisa Menolak Pemotongan Gaji Tapera?

photo author
- Rabu, 29 Mei 2024 | 20:15 WIB
Ilustrasi Tabungan Perumahan Rakyat atau Tapera (Pixabay)
Ilustrasi Tabungan Perumahan Rakyat atau Tapera (Pixabay)

Pasal 55 menegaskan bahwa pekerja mandiri yang tidak memenuhi kewajiban ini akan dikenai sanksi berupa peringatan tertulis oleh Badan Pengelola (BP) Tapera, yang diberikan sebanyak dua kali dengan interval sepuluh hari kerja.

Sanksi untuk Pengusaha

Pengusaha yang tidak mematuhi kewajiban ini akan dikenai berbagai sanksi administratif, mulai dari peringatan tertulis, denda administratif, publikasi ketidakpatuhan, pembekuan izin usaha, hingga pencabutan izin usaha.

Denda administratif dikenakan sebesar 0,1 persen per bulan dari simpanan yang seharusnya dibayar, dihitung sejak berakhirnya peringatan tertulis kedua (Pasal 56 ayat (2) huruf d).

Baca Juga: LPS Selamatkan BPR Indramayu Jabar

Dengan aturan ini, pemerintah berharap dapat meningkatkan akses pekerja terhadap perumahan yang layak melalui program Tapera. Karyawan dan pengusaha diharapkan dapat mematuhi ketentuan ini untuk mendukung program pemerintah dalam penyediaan perumahan bagi masyarakat.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Regi Yanuar Widhia Dinnata

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Bank Jateng Fasilitasi Rekening Gaji 3.352 PPPK Pemalang

Minggu, 21 Desember 2025 | 08:05 WIB
X