Pasal 55 menegaskan bahwa pekerja mandiri yang tidak memenuhi kewajiban ini akan dikenai sanksi berupa peringatan tertulis oleh Badan Pengelola (BP) Tapera, yang diberikan sebanyak dua kali dengan interval sepuluh hari kerja.
Sanksi untuk Pengusaha
Pengusaha yang tidak mematuhi kewajiban ini akan dikenai berbagai sanksi administratif, mulai dari peringatan tertulis, denda administratif, publikasi ketidakpatuhan, pembekuan izin usaha, hingga pencabutan izin usaha.
Denda administratif dikenakan sebesar 0,1 persen per bulan dari simpanan yang seharusnya dibayar, dihitung sejak berakhirnya peringatan tertulis kedua (Pasal 56 ayat (2) huruf d).
Baca Juga: LPS Selamatkan BPR Indramayu Jabar
Dengan aturan ini, pemerintah berharap dapat meningkatkan akses pekerja terhadap perumahan yang layak melalui program Tapera. Karyawan dan pengusaha diharapkan dapat mematuhi ketentuan ini untuk mendukung program pemerintah dalam penyediaan perumahan bagi masyarakat.