Kordinasi Saksi Ahli Pidana untuk Jerat Oknum Wartawan dan LSM yang Diduga Lakukan Pemerasan

photo author
- Senin, 10 Juni 2024 | 15:19 WIB
ilustrasi terlapor diwajibkan lapor polisi (ilustrasi)
ilustrasi terlapor diwajibkan lapor polisi (ilustrasi)

KENDAL,AYOSEMARANG.COM - - Polres Kendal belum melakukan penetapan tersangka kepada 2 oknum wartawan dan seorang oknum LSM yang diduga melakukan pemerasan terhadap kepala sekolah dasar di Weleri.

Meski dari hasil pemeriksaan, ketiga oknum mengakui telah menerima uang dari kepala sekolah senilai Rp 4,5 juta. Kasat Reskrim Polres Kendal, AKP Untung Setiyahadi dihubungi, Senin 10 Juni 2024 menjelaskan belum melakukan penahanan karena belum ada penetapan tersangka.

"Kami memang belum lakukan penahanan dan menetapkan tersangka terhadap tiga orang tersebut namun kami masih kenakan wajib kenakan wajib lapor," katanya. 

Dikatakan setelah dilakukan gelar perkara, polisi menyimpulkan perbuatan ketiga oknum wartawan dapat dijerat dengan pasal 369 KUHP.  Namun untuk menguatkan jeratan pasal 369 KUHP, polisi akan memgkoordinasikan dulu dengan saksi ahli pidana dan Dewan Pers. 

"Kasus tersebut sudah kami gelar perkarakan dan ketiganya kami sangkakan dengan pasal 369 KUHP. Untuk lebih kuatnya lagi, kami masih meminta pendapat dari saksi ahli pidana dan Dewan Pers," terangnya.

Baca Juga: Parah, 3 Oknum Wartawan Peras Kepala Sekolah di Weleri Tertangkap Tangan Warga dan Polisi

Dijelaskan, motif ketiga oknum wartawan tersebut mengancam kepala sekolah akan  melaporkan perbuatannya ke aparat penegak hukum dan Kepala Dinas Pendidikan Kendal karena telah melakukan pemotongan bantuan PIP.

Ketiga oknum wartawan dan LSM ini kemudian meminta uang sebesar Rp 6 juta kepada Kepsek dan terjadi tawar menawar hingga Rp 4,5 juta. "Ketiganya meminta uang sebesar Rp 6 juta kepada Kepsek hingga turun di angka Rp 4,5 juta," imbuhnya.

Sebelumnya dua oknum wartawan dan seorang oknum LSM ini menjalani  pemeriksaan di unit III Satreskrim Polres Kendal terkait dugaan pemerasan. Ketiganya sebelumnya diamankan warga dan petugas Polsek Weleri usai menerima uang dari kepala sekolah.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: E. Prayitno

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Bank Jateng Fasilitasi Rekening Gaji 3.352 PPPK Pemalang

Minggu, 21 Desember 2025 | 08:05 WIB
X