Soal Kades Botomulyo Cepiring, ini Langkah Paguyuban Kades Bahurekso

photo author
- Rabu, 12 Juni 2024 | 16:54 WIB
Ilustrasi save kades botomulyo.  (Ilustrasi)
Ilustrasi save kades botomulyo. (Ilustrasi)

KENDAL,AYOSEMARANG.COM - - Menanggapi kasus dugaan korupsi tukar guling tanah kas desa yang menyeret Kepala Desa Botomulyo dan Sekretaris Desanya ditanggapi serius Paguyuban Kades Bahurekso Kendal.

Ketua Paguyuban Kades Bahurekso Kendal, Abdul Malik merasa prihatin dengan kejadian ini. Dirinya  berharap ada proses penangguhan penahanan kepada Kepala Desa Botomulyo Cepiring.

“Hari ini kami akan menyampaikan ke pengacara yang ditunjuk oleh keluarga, surat pernyataan dukungan paguyuban  terkait permohonan penangguhan penahanan,” katanya dihubungi Rabu 12 Juni 2024.

Ditambahkan, paguyuban merencanakan akan rapat lebih lanjut untuk menyelesaikan kasus ini. Harapannya ada jalan keluar yang baik karena, meyakini ada ketidaktahuan kepala desa dan tidak ada niat untuk memperkaya diri sendiri.

“Kita berharap pernyataan Jaksa Agung terkait kepala desa ini bisa diikuti oleh jajaran dibawahnya,” imbuhnya.

Abdul Malik juga berharap permasalahan ini  bisa diselesaikan melalui inspektorat dengan baik. “Semoga ada solusi terbaik dari semuanya agar bisa menjalankan tugasnya sebagai kepala desa,” pungkasnya.

Baca Juga: Tersandung Tukar Guling Tanah Kas Desa, Kades dan Sekdes Botomulyo Cepiring Ditahan

Penangguhan penahanan juga diajukan Forum Sekretaris Desa Indonesia (Forsekdesi) Kendal yang meminta Sekretaris Desa Botomulyo yang tersandung kasus ini ditangguhkan penahanannya.

Sebelumnya Kejaksaan Negeri Kendal menetapkan Kades dan Sekdes Botomulyo Kecamatan Cepiring sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi dalam kasus tukar guling tanah kas desa.

Selain menahan Kades dan Sekdes Botomulyo, Kejaksaan Negeri Kendal juga melakukan penahanan terhadap tersangka lain yakni  Kasi Pemerintahan Kecamatan Cepiring, Kabid Pemerintahan Dispermasdes dan Direktur sebuah pengembang perumahan.

Kelima tersangka yang ditahan yakni  inisal AR, Sekretaris Desa Botomulyo Cepiring, JS  kasi pemerintahan kecamatan Cepiring, SI sebagai kepala desa Botomulyo, TS Kabid pemerintahan Dispermasdes Kendal tahun 2022 dan SR Direktur PT RSS pengembang perumahan.

Kepala Kejaksaan Negeri Kendal, Erny Veronica Maramba mengatakan, penetapan tersangka ini  berdasarkan pengembangan penyidikan dan hingga kini masih melakukan pendalaman. “Kita sangat hati hati melakukan penyidikan kasus tindak pidana korupsi ini,”ujarnya.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: E. Prayitno

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Bank Jateng Fasilitasi Rekening Gaji 3.352 PPPK Pemalang

Minggu, 21 Desember 2025 | 08:05 WIB
X