Tanah Seluas 1,7 Hektare Diserobot, Warga Grobogan Laporkan Pemdes Karangasem ke Polda Jateng

photo author
- Senin, 24 Juni 2024 | 17:19 WIB
Warga Grobogan didampingi kuasa hukum dari Abdurrahman & Co melaporkan Pemdes Karangasem ke Polda Jateng. (Ayosemarang.com/ Audrian Firhannusa)
Warga Grobogan didampingi kuasa hukum dari Abdurrahman & Co melaporkan Pemdes Karangasem ke Polda Jateng. (Ayosemarang.com/ Audrian Firhannusa)

Baca Juga: Bawa Sabu 1 Kg di Tol Brebes, Pria dari Semarang Utara Diamankan BNN Jateng

Oleh karena itu, Lutfi berharap Polda Jateng melalui Dirreskrimum dapat menindaklanjuti laporan karena bukti-bukti sudah lengkap.

"Ini bukan asumsi, tapi fakta yang terungkap di persidangan. Di sebidang tanah itu sudah disewa-sewakan. Kami melaporkan atas dasar UU Pasal 385 tentang penyerobotan tanah," pungkasnya.

Sementara dari Siyem mengaku mendapati tanahnya diserobot usai merantau dari Sumatera selama 13 tahun.

Tanah seluas 1,7 hektare itu adalah warisan dari bapaknya yang bernama Kasman. Tanah itu seharunya dibagikan ke beberapa saudaranya yang tersebar di beberapa kota.

Baca Juga: Temuan Candi Bata di Batang Tertua di Jawa Tengah Mulai Diekskavasi oleh BRIN, Ini Temuan Faktanya

"Saya hanya ingin hak saya kembali. Untuk bangunan-bangunan di atasnya tidak masalah," ungkapnya.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Regi Yanuar Widhia Dinnata

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Bank Jateng Fasilitasi Rekening Gaji 3.352 PPPK Pemalang

Minggu, 21 Desember 2025 | 08:05 WIB
X