SEMARANG, AYOSEMARANG.COM - Empat bersaudara dari Grobogan melaporkan Pemerintah Desa (Pemdes) Karangasem, Kabupaten Grobogan karena diduga menyerobot tanah milik keluarganya.
Anak dari pemilik tanah yang bernama Kasman itu menggugat atas tanahnya seluas 1,7 hektare yang saat ini sudah berdiri beberapa bangunan, di antaranya SD negeri, kolam renang hingga sumber mata air yang diolah untuk air minum.
Adapun keempat bersaudara yang berprofesi rata-rata sebagai petani itu antara lain bernama Karmin, Kasno, Siyem dan Parju.
Kuasa Hukum Keluarga Kasman dari Kantor Hukum Abdurrahman & Co, M. Amal Lutfiansyah mengatakan, pelaporan ini sebagai tindaklanjut dari dugaan penyerobotan tersebut.
Baca Juga: Dewan Apresiasi PPDB Kota Semarang, Beri Catatan Khusus karena Sempat Ada Kendala
"Pelaporan ini sebagai tindak lanjut atas penanganan perkara yang kita tangani di Karangasem. Kami melakukan upaya hukum ini sebagai bentuk hak atas klien kami karena ada ada hak yang dilanggar oleh pemdes atas dugaan penyerobotan tanah yang saat ini menjadi atas nama Pemdes Karangasem berupa sertifikat. Ini bentuk tindak lanjut atas ipaya persidangan kemarin yg kami gugat," ungkapnya di Polda Jateng, Senin 24 Juni 2024.
Lutfi menambahkan jika Pemdes Karangasem tidak mempunyai dasar perubahan nama sertifikat.
Menurutnya hal ini cukup mengejutkan karena sebuah institusi seperti Pemdes Karangasem melakukan perbuatan hukum secara nyata terhadap warga yang tak punya daya.
"Ini suatu bentuk semena-mena melalui perangkatnya terhadap klien kami. Oleh karena itu kami menggunakan hak untuk memitna keadilan dan kepastian hukum terhadap perkara yang kita alami," paparnya.
Baca Juga: Miliki Wilayah Pantai Terpanjang di Jateng, Pesisir Kendal Rentan jadi ‘Jalur Tikus’ Narkoba
Lutfi juga dalam hal ini tidak ingin menunjuk pemegang kendali di Pemdes yakni Kepala Desa. Sebab menurutnya penyerobotan ini dilakukan terorganisir.
"Kalau oknum tidak mau menyebutkan tertuju pada person. Kalau berbicara pemdes yang bertanggung jawab kepala desa tapi kita mau menunjukan siapa karena mungkin banyak pihak yang terlibat sehingga kami berharap kepada polda dapat memberikan bekerja sama secara profesional agar keadilan saat ini bisa tercapai," ungkapnya.
Lebih lanjut Lutfi mengatakan jika keluarga Siyem memiliki bukti kepemilikan berupa letter C dan perkara ini sudah sempat dimediasi oleh BPN.
"Saat dimedisi BPN bilang tidak ada dasar peralihan oleh Pemdes. Seharusnya tidak perlu penelahaan lebih lanjut," ujarnya.