Baca Juga: Panwascam dan Staf Dilatih Tata Naskah Kearsipan dan Kehumasan
Sekecil apapun pangkat polisi adalah representasi dari pemimpin institusi Polri yang mana setiap anggota harus mampu menjadi pemimpinnya sendiri sesuai tugas pokok Polri sebagaimana amanat Undang-undang Nomor 2 tahun 2002 poin Pasal 13.
"Polisi harus melayani, melindungi, mengayomi, dan menegakan hukum meskipun itu sendiri," katanya.