BATANG, AYOSEMARANG.COM -- Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Batang, Eko Widiyanto, mengakui kesulitan dalam mencapai target retribusi parkir yang diharapkan dapat menyumbang pendapatan asli daerah (PAD) sebesar Rp 997 juta.
Berbagai faktor menyebabkan target ini sulit tercapai, dan permasalahannya sangat kompleks sehingga membutuhkan penanganan komprehensif dari semua komponen terkait.
"Permasalahan yang kami hadapi cukup kompleks dan membutuhkan penanganan dari berbagai pihak," kata Eko Widiyanto, Sabtu 6 Juli 2024.
Baca Juga: Mirna Annisa Siap Maju Pilkada Kendal 2024 Diusung Koalisi 3 Partai
Salah satu penyebabnya adalah dari segi internal Dinas Perhubungan yang bertanggung jawab sebagai koordinator penarikan retribusi parkir. Selain itu, keterlibatan juru parkir dan campur tangan pihak-pihak yang menjadi bekingan juga turut mempersulit pencapaian target.
"Kami akan memberikan pembinaan dengan menggandeng Tim Saber Pungli Kabupaten Batang. Dalam beberapa hari ke depan, kami akan melaksanakan operasi Saber Pungli di beberapa titik parkir di wilayah Kabupaten Batang," jelas Eko.
Eko Widiyanto juga mengakui adanya kesalahan dalam sistem penarikan retribusi parkir yang selama ini dilakukan oleh Dishub. Ia menyoroti kinerja petugas yang kurang optimal, dan sebagai tindakan tegas, dua tenaga kontrak sudah diberhentikan.
Baca Juga: Kelelahan, 4 Jamaah Haji Diantar Ambulan Sampai Rumah, Satu Dirujuk ke RSI Kendal
"Pemberhentian ini merupakan langkah akhir karena kedua tenaga kontrak tersebut sudah sulit dibina. Di jajaran ASN Dishub yang mengelola retribusi parkir, mereka yang tidak mengindahkan peringatan juga akan dikenai tindakan tegas. Kalau mereka tidak taat pada aturan, akan kami suruh menjaga kantor," tegasnya.
Masalah lain yang dihadapi adalah kesulitan dalam membina juru parkir. Banyak juru parkir yang tidak menyetorkan retribusi parkir sesuai target yang telah ditetapkan. Ketika Dishub mencoba mengganti juru parkir yang tidak taat, sering terjadi gesekan di lapangan.
"Ini memang kendala besar bagi kami. Ketika kami berhentikan juru parkir yang tidak menyetorkan retribusi, terjadi benturan di lapangan dengan juru parkir pengganti," ujar Eko.
Baca Juga: Kisah Dramatis Karamnya KMN Loka Jaya, Perjuangan Nelayan Batang di Tengah Ombak Besar
Untuk mengatasi masalah ini, Dishub berencana melakukan perubahan sistem yang selama ini masih konvensional. Sistem penarikan retribusi parkir yang ada memungkinkan adanya penyelewengan karena uang yang diterima juru parkir tidak langsung disetorkan, tetapi sering digunakan terlebih dahulu.
"Ini bukan hal yang mudah. Perlu peran sinergitas dan penanganan yang komprehensif. Dari hasil evaluasi, mungkin sudah lebih dari 10 tahun retribusi parkir tidak pernah mencapai target, dan kendala ini hampir sama dialami oleh pemerintah kabupaten dan kota lainnya," tambah Eko.