Bea Cukai Jateng Musnahkan Barang Ilegal, Ada Rokok, Miras Sampai Liquid Vape dengan Nilai Rp31,6 Miliar

photo author
- Selasa, 9 Juli 2024 | 14:01 WIB
Bea Cukai Jateng memusnahkan miras ilegal tanpa cukai. Selain miras ada rokok sampai liquid vape dengan total Rp 31,6 miliar. (Ayosemarang.com/ Audrian Firhannusa)
Bea Cukai Jateng memusnahkan miras ilegal tanpa cukai. Selain miras ada rokok sampai liquid vape dengan total Rp 31,6 miliar. (Ayosemarang.com/ Audrian Firhannusa)

SEMARANG, AYOSEMARANG.COM - Bea Cukai Jateng/DIY memusnahkan barang-barang ilegal mulai dari rokok, minuman keras, liquid vape sampai obat-obatan di Tempat Penimbunan Pabean Bea Cukai Tanjung Emas, Selasa 9 Juli 2024.

Semua barang itu dinilai ilegal oleh Bea Cukai Jateng karena beredar di masyarakat tanpa pitai cukai.

Kepala Bidang Penindakan dan Penyidikan Bea Cukai Jateng DIY Tri Utomo Hendro Wibowo beserta Kepala Kantor Bea Cukai Semarang Bier Budy Kismulyanto dan Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Provinsi Jawa Tengah memimpin langsung kegiatan pemusnahan ini.

Usai acara Tri Utomo Hendro Wibowo menjelaskan pemusnahan ini menjalankan fungsi memberikan perlindungan kepada masyarakat dan menjamin transparansi penindakan kepabeanan dan cukai.

Baca Juga: Jawaban Nasi Lapangan Hijau MPLS hingga Roti Ketawa, Ini Daftar Teka teki MPLS 2024 Makanan

Lebih lanjut Tri menuturkan bahwa barang yang dimusnahkan merupakan Barang yang Menjadi Barang Milik Negara (BMMN) yang dihasilkan dari penindakan tahun 2023 oleh Kanwil Bea Cukai Jateng DIY dan Bea Cukai Semarang.

"Adapun rincian BMMN yang telah mendapatkan persetujuan dari Menteri Keuangan untuk dimusnahkan antara lain 25.186.291 batang rokok ilegal: 603,4 liter Minuman Mengandung Etil Alkohol (MMEA); 3.270 gram Tembakau Iris (TIS); 2,28 liter vape liquid, dan 1.820 butir obat-obatan," paparnya.

Total perkiraan nilai barang yang dimusnahkan mencapai Rp31,6 Miliar dengan potensi penerimaan negara yang seharusnya dibayar sebesar Rp16,84 Miliar.

Pemusnahan tersebut dilakukan dengan cara digiling dan dibakar yang bekerja sama dengan PT Indocement Tunggal Prakarsa Tbk di Cirebon.

Baca Juga: Banjir Air Mata, Mahasiswi Unnes yang Meninggal Sebelum Wisuda Diwakili Orang Tuanya

Tri menyatakan bahwa barang yang dimusnahkan merupakan hasil kolaborasi Kanwil Bea Cukai Jateng DIY bersama Aparat Penegak Hukum (APH) lainnya dan masyarakat.

Bea Cukai Jateng DIY sangat mengapresiasi kerjasama dan kesepahaman yang sangat baik dari seluruh pihak, baik dari Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah dan Kejaksaan Negeri Semarang, Satuan Polisi Penegak Peraturan Daerah (Satpol PP), Polisi Militer Kodam (Pomdam) IV Diponegoro, dan Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Dirkrimsus) Polda Jawa Tengah.

Semua pihak itu sudah turut mendukung serta membantu kegiatan pemberantasan rokok ilegal, baik dalam bentuk pemberian informasi, operasi bersama, serta dukungan pengamanan dalam kegiatan penindakan

Tri menegaskan bahwa terhadap pelaku peredaran rokok ilegal dapat dijerat dengan Pasal 54 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Regi Yanuar Widhia Dinnata

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Bank Jateng Fasilitasi Rekening Gaji 3.352 PPPK Pemalang

Minggu, 21 Desember 2025 | 08:05 WIB
X