Bea Cukai Jateng Musnahkan Barang Ilegal, Ada Rokok, Miras Sampai Liquid Vape dengan Nilai Rp31,6 Miliar

photo author
- Selasa, 9 Juli 2024 | 14:01 WIB
Bea Cukai Jateng memusnahkan miras ilegal tanpa cukai. Selain miras ada rokok sampai liquid vape dengan total Rp 31,6 miliar. (Ayosemarang.com/ Audrian Firhannusa)
Bea Cukai Jateng memusnahkan miras ilegal tanpa cukai. Selain miras ada rokok sampai liquid vape dengan total Rp 31,6 miliar. (Ayosemarang.com/ Audrian Firhannusa)

Baca Juga: Demi Posisi Striker PSIS Semarang, Wildan Ramdhani Tak Takut Bersaing dengan Pemain Asing

Di mana setiap orang yang menawarkan, menyerahkan, menjual, atau menyediakan untuk dijual barang kena cukai yang tidak dikemas untuk penjualan eceran atau tidak dilekati pita cukai atau tidak dibubuhi tanda pelunasan cukai lainnya.

"Sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 5 (lima) tahun dan/atau pidana denda paling sedikit 2 (dua) kali nilai cukai dan paling banyak 10 (sepuluh) kali nilai cukai yang seharusnya dibayar," pungkasnya.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Regi Yanuar Widhia Dinnata

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Bank Jateng Fasilitasi Rekening Gaji 3.352 PPPK Pemalang

Minggu, 21 Desember 2025 | 08:05 WIB
X