Kepuasan Masyarakat jadi Penentu Bagi Calon Bupati Kendal Mendatang  

photo author
- Selasa, 9 Juli 2024 | 19:05 WIB
kantor bupati kendal (istimewa)
kantor bupati kendal (istimewa)

 

KENDAL, AYOSEMARANG.COM - - Bursa calon bupati Kendal masih belum terlihat meski sudah ada yang menyatakan diri maju dalam Pilkada Kendal 2024.  Persoalan mitos dan fakta yang ada di Kabupaten Kendal bahwa jabatan bupati hanya sekali menjadi perbincangan serius.

Menanggapi hal tersebut, pengamat politik Muhammad Junaidi dari Universitas Semarang (USM) mengaku jika jabatan rata-rata Bupati Kendal hanya sekali, adalah karena faktor kebijakan publik sebagai penentu.

Yakni menyangkut apakah masyarakat Kendal puas dengan kepempimpinan petahana atau sebaliknya. “Kalau masyarakat tidak puas, maka kemungkinan tidak terpilih lagi,” katanya Selasa 09 Juli 2024.

Dikatakan Muhammad Junaidi,  sebagai calon bupati, tentu petahana kekuatannya patut diperhitungkan oleh calon lain nantinya. Baik dari segi cost politic, popularitas dan elektabilitasnya. “Terlepas dari terpilih lagi atau tidak dalam Pilkada nanti,” imbuhnya.

Sementara itu  mitos bahwa bupati Kendal hanya satu periode seolah sudah menjadi fakta, karena sejak Pilkadam bupati yang terpilih hanya sekali menjabat.

Baca Juga: Sabar, Minggu Ketiga Juli ini Dico Tentukan Maju Pilgub Jateng atau Pilbup Kendal

Pernah terjadi dua periode, pada periode Bupati Hendi Boedoro (2000-2005), kemudian berlanjut di peride berikutnya (2005-2010).

“Tapi tak sampai tuntas, karena setelah ditengah masa jabatan (2005-2008) tersangkut kasus korupsi,” kata tokoh masyarakat Kaliwungu, KH Ghufron Kholil.

Setelahnya dikatakan KH Ghufron, semua Bupati hanya menjabat satu periode saja. Mulai dari bupati Siti Nur Markesi, yang melanjutkan kepemimpinan Hendi di 2005-2010 juga hanya sekali. “Maju lagi, tapi tidak terpilih,” katanya.

Selanjutnya pada masa Jabatan Bupati Widya Kandi Susanti (2010-2015) juga hanya sekali. Sebab di periode berikut di Pilkada 2015 digantikan Mirna Annisa.  Pun dengan Mirna Annisa sekali menjabat, kemudian tidak bisa mencalonkan kembali di pilkada 2020.

“Jadi rata-rata semua bupati tidak berhasil dua periode berturut-turut,” paparnya.

Tapi, sebagai di era demokrasi, menurutnya boleh-boleh saja, petahana mencalonkan kembali. “Kalau jadi, ya siap-siap nasibnya seperti yang sudah ada,” sindirnya.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: E. Prayitno

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Bank Jateng Fasilitasi Rekening Gaji 3.352 PPPK Pemalang

Minggu, 21 Desember 2025 | 08:05 WIB
X