SEMARANG, AYOSEMARANG.COM - Polisi menangkap selebgram perempuan di Semarang berinisial DW (19) karena terlibat judi online.
Keterlibatan selebgram perempuan di Semarang dengan judi online adalah dengan menerima endorse untuk mempromosikan situs judi online.
Selebgram perempuan di Semarang DW sendiri adalah warga Pati dan saat ini masih berstatus sebagai mahasiswi di salah satu perguruan tinggi swasta Semarang.
Kasatreskrim Polrestabes Semarang, Kompol Andika Dharma Sena menjelaskan bahwa tersangka ini menerima endorse dari link judi online bernama Jejuslot.
Untuk modusnya, lanjutnya, tersangka mempromosikan situs tersebut untuk di-upload pada status instagram bernama @dendennis milik tersangka.
“Cara memposting link perjudian online sehari 2 kali selama 15 hari dan mencantumkan link perjudian online pada Bio akun instagram miliknya,” ungkapnya dalam rilis kasus di Lobi Mapolrestabes Semarang pada Selasa 9 Juli 2024.
Andika menambahkan tersangka menerima upah dari situs judi online tersebut sebesar Rp600 ribu untuk 15 hari tayang.
“Atas hal itu, tersangka diamankan di Kos Griya Krisna 2 di Jalan Kalicari Timur I No. pada hari Jumat tanggal 5 Juli 2024 sekira pukul 20.10 WIB,” ujarnya.
Baca Juga: Kumpulan Contoh Surat Terima Kasih untuk Kakak OSIS MPLS 2024 yang Pasti Bikin Baper
Atas perbuatannya, tersangka disangkakan Pasal 27 ayat (2) jo pasal 45 ayat (3) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2024 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
"Ancaman hukuman penjara 10 tahun dan atau denda paling banyak Rp10 miliar," pungkasnya.
Sedangkan dari tersangka DW, mengakui menerima endorse untuk kali pertama dan alasannya untuk memenuhi kebutuhan hidup.
“Baru pertama kali, ya karena saya butuh uang untuk kebutuhan hidup,” akunya.