SEMARANG, AYOSEMARANG.COM - Kejaksaan Tinggi, Kejati Jateng ikut mencegah judi online khususnya di lingkungan pegawainya sendiri.
Pencegahan judi online di lingkungan Kejati Jateng ini dilakukan karena dampak yang ditimbulkan berpengaruh pada keluarga dan menggangu kinerja.
Kepala Kejati Jateng, Ponco Hartanto, mengungkapkan pengawasan judi online ini sebagai bentuk dukungan terhadap instruksi Kejaksaan Agung terkait larangan segala bentuk perjudian.
Ponco juga nantinya bakal menyiapkan sanksi yang tegas apabila ada pegawainya yang bermain judi online.
Baca Juga: Atlet Airsoft Batang Raih 9 Piala di Forda Jateng 2024
"Oleh karena itu sesuai instruksi jaksa agung kita unyuk melakukan pengawasan melekat kepada para pegawai, atasan langsung mengawasi bawahannya dan memonitor dengan gadgetnya apa yang dia lakukan," kata Ponco.
Selain itu, Ponco juga menerangkan komitmen pemeberantasan judi online sangat penting karena berdampak pada keluarga serta berpotensi menganggu kinerja jajarannya. Adapun pemberantasan judi online ini juga akan dilakukan secara objektif.
"Apapun kita harus objektif, kita tidak serta merta hukum harus tinggi, tapi kita lihat dulu kalau pelakukannya adalah bandar dan merugikan orang banyak akan kita tuntut setinggi-tingginya sesuai dengan hukum yang berlaku," terangnya.
Sementara dari Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Jateng, Arfan Triono, menambahkan hasil pengawasan sementara terhadap internalnya, dinyatakan bersih dari judi online.
Baca Juga: Dorong Manfaatkan Ruang Publik untuk Kebudayaan dan Kesenian serta Berkreativitas
Sedangkan terkait tren fenomena kasus judi online secara umum di Jawa Tengah yang sampai ke ranah kejaksaan, disebutkannya hanya ada satu.
Satu kasus itu yakni penindakan yang dilakukan oleh Bareskrim Polri terhadap 9 pelaku judi online server Filipina dan Kamboja yang bermarkas di Semarang.
"Sepengetahuan saja yang daru internal tidak ada ini hanya warning. Tapi secara kasus pidananya alhamdulillah tidak ada (kasus internal). Ini kan terkait menjaga marwah institusi," tutupnya.
Diberitakan sebelumnya, Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Jawa Tengah turut menyoroti data Satgas Pemberantasan Perjudian Daring yang menempatkan wilayahnya di urutan ketiga pelaku judi online (judol) terbanyak di Indonesia.