Transformasi Kecamatan Gringsing Menjadi Kota Industri Diwarnai Maraknya Peredaran Narkoba

photo author
- Rabu, 10 Juli 2024 | 16:29 WIB
Barang bukti Narkoba yang diamankan Satnarkoba Polres Batang. Foto: Istimewa.
Barang bukti Narkoba yang diamankan Satnarkoba Polres Batang. Foto: Istimewa.

BATANG, AYOSEMARANG.COM -- Kecamatan Gringsing, yang tengah bertransformasi menjadi kota industri, kini dihadapkan pada tantangan serius: maraknya peredaran narkoba. Belum lama ini, Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Batang berhasil mengungkap kasus peredaran Psikotropika Golongan IV dan obat berbahaya di daerah tersebut.

Dalam operasi yang dilakukan pada Selasa, 9 Juli 2024, sekitar pukul 12.42 WIB, polisi menangkap seorang pelaku dengan inisial FS alias Jebik di Desa Kutosari.

Kapolres Batang, AKBP Nur Cahyo Ari Prasetyo, melalui Kasatresnarkoba AKP Erdi Nuryawan, menjelaskan bahwa tersangka FS ditangkap saat sedang mengedarkan obat-obatan terlarang, yaitu DMP (Tramadol) dan Psikotropika Golongan IV (Riklona dan Merlopam).

“Pelaku FS kami tangkap saat sedang melakukan transaksi obat-obatan terlarang. Dari hasil penangkapan, kami menemukan sebanyak 126 butir Psikotropika Golongan IV, yakni Riklona dan Merlopam,” ungkap AKP Erdi Nuryawan, Rabu, 10 Juli 2024.

Baca Juga: Disdik Kota Jawab Tuduhan Miring Soal Anak Berprestasi yang Gagal dalam PPDB Kota Semarang: Sudah Sesuai Prosedur

Dalam operasi penangkapan tersebut, polisi menyita sejumlah barang bukti, di antaranya:

Satu plastik klip besar berisi 40 butir obat Riklona (4 lap @10 butir). Satu plastik klip besar berisi 70 butir obat Merlopam (7 lap @10 butir). Satu plastik klip kecil berisi 7 butir obat Riklona

Lalu, satu plastik klip kecil berisi 9 butir obat Merlopan, satu lap obat Tramadol berisi 10 butir, satu plastik bening berisi 1.000 butir obat berlogo "DMP/NOVA"

Kemudian, satu plastik bening berisi 46 butir obat berlogo "DMP/NOVA", Enam set plastik klip @100 pcs, total 600 pcs, satu kardus warna coklat dengan label J&T Express dan nomor resi JD0400936517 dan Uang tunai sebesar Rp70.000.

Baca Juga: Jawaban Teka teki MPLS 2024 Snack Peluru, Roti Ketawa MPLS, hingga Saya Minum 2

FS, yang sehari-hari bekerja sebagai buruh serabutan, mengaku mendapatkan obat-obatan tersebut dari seseorang yang belum diungkap identitasnya. Obat-obatan ini kemudian dijual kembali dengan cara paket kecil kepada para konsumennya.

“Tersangka mengedarkan obat-obatan ini dengan cara menjualnya secara paket kecil. Satu paket dijual seharga Rp10.000 dengan isi enam butir,” jelas AKP Erdi.

Menurut pengakuan tersangka, kegiatan ini sudah berlangsung selama beberapa bulan terakhir. FS juga mengaku bahwa keuntungan dari penjualan obat-obatan terlarang ini digunakan untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari.

Atas perbuatannya, tersangka FS dikenakan sejumlah pasal yakni Pasal 435 Jo. Pasal 138 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor: 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, Pasal 436 ayat (2) Jo. Pasal 145 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor: 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, dan Pasal 62 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor: 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika.

Baca Juga: Monyet Monyet Gila hingga Air Ketek Apa Artinya? Ini Jawaban Kumpulan Teka teki MPLS Makanan

“Pelaku FS akan menjalani proses hukum sesuai dengan pasal-pasal yang berlaku. Kami akan terus melakukan penyelidikan lebih lanjut untuk mengungkap jaringan peredaran obat-obatan terlarang ini,” tegas AKP Erdi.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Regi Yanuar Widhia Dinnata

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Bank Jateng Fasilitasi Rekening Gaji 3.352 PPPK Pemalang

Minggu, 21 Desember 2025 | 08:05 WIB
X