Penyelesaian Kasus Koperasi BMT Mitra Umat Jalan di Tempat, Wali Kota Pekalongan: Kerugiannya Puluhan Milar

photo author
- Rabu, 10 Juli 2024 | 20:13 WIB
Wali Kota Pekalongan, Achmad Afzan Arslan. Foto: Istimewa.
Wali Kota Pekalongan, Achmad Afzan Arslan. Foto: Istimewa.

PEKALONGAN, AYOSEMARANG.COM -- Kasus Kantor Koperasi Simpan Pinjam dan Pembiayaan Syari'ah (KSPPS) Baitul Maal wat Tamwil (BMT) Mitra Umat terus mengemuka dengan tuntutan keras dari ratusan nasabah yang merasa dirugikan.

Perdebatan ini mencuat dalam Rapat Paripurna DPRD Kota Pekalongan pada Rabu 10 Juli 2024, para anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) menuntut wali kota untuk segera menyelesaikan masalah tersebut.

Wali Kota Pekalongan, Achmad Afzan Arslan Djunaid, mengungkapkan kekhawatiran masyarakat terhadap BMT Mitra Umat yang telah menjadi sorotan.

"Kami telah berupaya maksimal dalam mediasi antara pihak terkait, sesuai dengan kewenangan yang ada," ungkapnya.

Baca Juga: Pilkada.AI Diluncurkan, Mudahkan Calon Kepala Daerah Jaring Informasi Lewat Stasiun TV Swasta

Afzan menyoroti kesulitan yang dihadapi dalam proses penjualan aset BMT Mitra Umat untuk memenuhi kewajiban kepada nasabah.

Upaya untuk membayar dengan sertifikat aset juga belum membuahkan hasil yang memuaskan.

"Kami telah melakukan berbagai penawaran dan mediasi dengan pemkot, dindagkop, serta instansi terkait lainnya," katanya.

Ia berharap agar kasus ini dapat segera diselesaikan demi keadilan bagi para nasabah dan calon anggota.

Baca Juga: Cegah Gangguan Kamtibmas pada Jam Rawan, ini yang dilakukan Polsek Pegandon

"Kerugian yang ditanggung oleh mereka tidak sedikit, mencapai puluhan miliar," tambahnya dengan serius.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Regi Yanuar Widhia Dinnata

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Bank Jateng Fasilitasi Rekening Gaji 3.352 PPPK Pemalang

Minggu, 21 Desember 2025 | 08:05 WIB
X