PEKALONGAN, AYOSEMARANG.COM -- Kasus Kantor Koperasi Simpan Pinjam dan Pembiayaan Syari'ah (KSPPS) Baitul Maal wat Tamwil (BMT) Mitra Umat terus mengemuka dengan tuntutan keras dari ratusan nasabah yang merasa dirugikan.
Perdebatan ini mencuat dalam Rapat Paripurna DPRD Kota Pekalongan pada Rabu 10 Juli 2024, para anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) menuntut wali kota untuk segera menyelesaikan masalah tersebut.
Wali Kota Pekalongan, Achmad Afzan Arslan Djunaid, mengungkapkan kekhawatiran masyarakat terhadap BMT Mitra Umat yang telah menjadi sorotan.
"Kami telah berupaya maksimal dalam mediasi antara pihak terkait, sesuai dengan kewenangan yang ada," ungkapnya.
Baca Juga: Pilkada.AI Diluncurkan, Mudahkan Calon Kepala Daerah Jaring Informasi Lewat Stasiun TV Swasta
Afzan menyoroti kesulitan yang dihadapi dalam proses penjualan aset BMT Mitra Umat untuk memenuhi kewajiban kepada nasabah.
Upaya untuk membayar dengan sertifikat aset juga belum membuahkan hasil yang memuaskan.
"Kami telah melakukan berbagai penawaran dan mediasi dengan pemkot, dindagkop, serta instansi terkait lainnya," katanya.
Ia berharap agar kasus ini dapat segera diselesaikan demi keadilan bagi para nasabah dan calon anggota.
Baca Juga: Cegah Gangguan Kamtibmas pada Jam Rawan, ini yang dilakukan Polsek Pegandon
"Kerugian yang ditanggung oleh mereka tidak sedikit, mencapai puluhan miliar," tambahnya dengan serius.