Gendam Sejumlah Orang, 2 WNA Asal Iran Dideportasi Kantor Imigrasi Pemalang

photo author
- Kamis, 1 Agustus 2024 | 11:51 WIB
Kantor Imigrasi I Non TPI Pemalang saat melakukan konferensi pers.  (Muslihun/Kontributor Batang)
Kantor Imigrasi I Non TPI Pemalang saat melakukan konferensi pers. (Muslihun/Kontributor Batang)

PEMALANG, AYOSEMARANG.COM -- Kantor Imigrasi I Non TPI Pemalang berhasil menangkap dua warga negara asing (WNA) yang meresahkan masyarakat.

Dua orang WNA berkebangsaan Iran diguga melakukan kejahatan hipnotis atau gendam ke sejumlah orang di wilayah Pemalang dan sekitarnya.

Kejahatan itu menjadi viral di media sosial pada awal bulan Juli 2024.

Baca Juga: Tinggal Seorang Diri, Warga Sendang Kulon Ditemukan Gantung Diri

Atas viralnya dimedia sosial Tim Inteldakim Kantor Imigrasi Pemalang melakukan penyelidikan dan pengecekan lapangan terhadap beberapa korban.

"Hasilnya, korban mengalami kerugian materi berupa sejumlah uang dengan hipnotis atau gendam caranya menukar uang ke sejumlah oran," kata Kepala Kantor Imigrasi I Non TPI Pemalan, Ari Widodo saat konferensi pers, Kamis 1 Agustus 2024.

Kronologi penangkapanya berawal dari informasi masyarakat. Lalu tim fokus menelusuri kasus ini lebih lanjut.

"Pada tanggal 16 Juli 2024, tim berhasil mengamankan dua orang terduga WNA bersama dengan Polres Pemalang di Hotel Grand Wijaya Pemalang,"ungkapnya.

Baca Juga: Dalam Rapat Paripurna DPRD Tercatat Realisasi APBD 2023 Tembus 100,52 Persen

Setelah pemeriksaan lebih lanjut, ditemukan bukti permulaan yang cukup untuk menahan kedua WNA tersebut di ruang detensi Imigrasi Pemalang.

"Menurut ketentuan Pasal 75 Ayat 1 UU No. 6/2011, kedua WNA ini akan dideportasi ke negara asal mereka, yaitu Iran," jelas Ari Widodo.

Adapun proses deportasi akan dilakukan melalui Bandara Soekarno Hatta pada tanggal 01 Agustus 2024 dengan menggunakan maskapai penerbangan Emirates pada pukul 17.40.

"Barang bukti yang diamankan meliputi paspor, rekaman CCTV, beberapa cetakan berita di media sosial, dan uang korban sebesar Rp 3.000.000," ungkapnya.

Baca Juga: Pria ini Tusuk Mantan Pacar dengan Pisau, Sempat Dirawat Korban Akhirnya Meninggal Dunia

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: adib auliawan herlambang

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Bank Jateng Fasilitasi Rekening Gaji 3.352 PPPK Pemalang

Minggu, 21 Desember 2025 | 08:05 WIB
X