Ombudsman RI Tekankan Transparansi Pengelolaan Dana Desa Kabupaten Batang

photo author
- Senin, 12 Agustus 2024 | 19:27 WIB
Pj Sekda Batang Ari Yulianto saat sambutan di acara Sosialisasi Pencegahan Penyimpangan Pengelola Dana Desa. (Muslihun kontributor Batang)
Pj Sekda Batang Ari Yulianto saat sambutan di acara Sosialisasi Pencegahan Penyimpangan Pengelola Dana Desa. (Muslihun kontributor Batang)

BATANG, AYOSEMARANG.COM - Di tengah sorotan publik terhadap transparansi pengelolaan dana desa, Pendapa Kabupaten Batang menjadi saksi pentingnya upaya pemerintah dalam memastikan dana yang dialokasikan untuk desa-desa di Kabupaten Batang dikelola dengan baik.

Pada Senin, 12 Agustus 2024, Pemerintah Kabupaten Batang bekerja sama dengan Ombudsman RI mengadakan sosialisasi pencegahan penyimpangan pengelolaan dana desa, sebuah langkah proaktif untuk mencegah mal administrasi dan menjaga kualitas layanan publik di tingkat desa.

Kepala Pencegahan Mal Administrasi Ombudsman RI, Bellinda W. Dewanty, memberikan penekanan kuat pada pentingnya pengawasan terhadap pengelolaan dana desa, mengingat bahwa penyalahgunaan dana ini bisa melibatkan siapa saja, mulai dari kepala desa hingga perangkat desa.

"Penyalahgunaan pengelolaan dana desa dapat terjadi baik yang dilakukan langsung oleh oknum kepala desa maupun melibatkan pengurus dan perangkat desa lainnya," ungkap Bellinda saat menyampaikan paparan di hadapan para peserta sosialisasi.

Baca Juga: Darurat Striker, PSIS Cari Pengganti Sudi Abdallah dari Asia

Pasal 74 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa menjadi dasar hukum yang menegaskan bahwa belanja desa harus diprioritaskan untuk memenuhi kebutuhan pembangunan yang meliputi pelayanan dasar, lingkungan, dan kegiatan masyarakat desa. Bellinda menekankan bahwa pengelolaan dana ini harus dilakukan secara transparan dan akuntabel, sesuai dengan amanat undang-undang.

Ombudsman RI telah menerima berbagai keluhan terkait mal administrasi di desa, termasuk kasus-kasus seperti tidak memberikan pelayanan yang layak, permintaan imbalan atau uang, pungutan liar, penyimpangan prosedur, diskriminasi, dan pengabaian kewajiban kewenangan.

"Berangkat dari kondisi tersebut, Ombudsman RI sebagai lembaga negara yang mengawasi penyelenggaraan pelayanan publik di daerah perlu melakukan kajian lebih lanjut mengenai pelaksanaan pelayanan publik dan upaya pencegahan mal administrasi di kantor-kantor desa, termasuk yang ada di Kabupaten Batang," jelas Bellinda.

Sementara itu, Penjabat (Pj) Sekretaris Daerah Kabupaten Batang, Ari Yudianto, memberikan gambaran tentang besarnya dana desa yang dikelola oleh Kabupaten Batang.

Baca Juga: Demo Soal Pasar Weleri, Aliansi Mahasiswa Kendal Malah Terpecah

Dari total Rp2 triliun dana yang dialokasikan oleh pusat, Kabupaten Batang menerima Rp366 miliar melalui belanja transfer yang terbagi dalam berbagai pos anggaran.

"APBDes itu terperinci, ada Rp220 miliar, alokasi dana desa Rp103 miliar lebih, Bankyu Rp27 miliar lebih, dan dana bagi hasil Rp15 miliar. Jadi, rata-rata desa di Kabupaten Batang menerima anggaran APBDes sebesar Rp1,5 miliar yang harus dikelola dengan baik," jelasnya.

Ari Yudianto juga menyoroti bahwa kompleksitas sistem keuangan yang semakin rumit dapat menjadi sumber masalah bagi aparatur desa yang kurang paham.

"Sosialisasi ini sangat penting untuk membekali para pengelola dana desa agar terhindar dari masalah pelaporan keuangan. Karena kondisi saat ini, pengelolaan dana desa yang benar kadang-kadang justru dicari kesalahannya, apalagi jika terjadi mal administrasi, pasti akan semakin heboh," terangnya dengan penuh kewaspadaan.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Regi Yanuar Widhia Dinnata

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Bank Jateng Fasilitasi Rekening Gaji 3.352 PPPK Pemalang

Minggu, 21 Desember 2025 | 08:05 WIB
X