Konten Karya Seni, Sastra dan Kreativitas Dilindungi Hak Cipta

photo author
- Jumat, 16 Agustus 2024 | 17:52 WIB
Workshop Pengembangan Ekosistem Ekonomi Kreatif Tahun 2024 Dinas pariwisata Kabupaten Kota se Jawa Tengah dan Komite Ekonomi Kreatif atau Pelaku Ekonomi.  (dokumen)
Workshop Pengembangan Ekosistem Ekonomi Kreatif Tahun 2024 Dinas pariwisata Kabupaten Kota se Jawa Tengah dan Komite Ekonomi Kreatif atau Pelaku Ekonomi. (dokumen)

 

KENDAL,AYOSEMARANG.COM - - Hak Kekayaan Intelektual (HKI) adalah hak untuk mendapatkan perlindungan hukum atas kekayaan intelektual. HKI memberikan payung hukum bagi kreativitas intelektual, sehingga karya dan inovasi yang diciptakan oleh seseorang atau kelompok tidak terancam oleh plagiarisme, eksploitasi, atau pemanfaatan tanpa izin pemilik.

HKI didefinisikan sebagai hak untuk memperoleh perlindungan secara hukum atas kekayaan intelektual sesuai dengan peraturan perundang-undangan di bidang HKI, seperti UU Hak Cipta, Paten, Desain Industri, Rahasia Dagang, Varitas Tanaman, Sirkuit terpadu dan Merek

“Fungsi utama hak kekayaan intelektual adalah untuk melindungi dan mendorong pengembangan dan distribusi produk baru serta penyediaan layanan baru berdasarkan penciptaan dan eksploitasi penemuan, merek dagang, desain, konten kreatif, atau aset tak berwujud lainnya,” ungkap Sabartua Tampubolon,  Direktur Pengembangan Kekayaan Intelektual Industri Kreatif, Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif atau Badan Pariwisata dan Ekonomi Kreatif.

Dikatakan,  perwujudan nilai tambah dari Kekayaan Intelektual yang bersumber dari kreativitas manusia yang berbasis warisan budaya, ilmu pengetahuan, dan teknologi.

Baca Juga: Didik Santri Lebih Mandiri, Koekraf Kendal Ajarkan Kewirausahaan

Ditambahkan, kekayaan Intelektual mengacu pada kreasi pikiran, seperti invensi, karya sastra dan artistik,  desain dan simbol, nama serta gambar yang digunakan dalam perdagangan.

“Konten berupa karya seni, sastra, dan ilmu pengetahuan juga dilindungi sebagai Hak Cipta,” imbuhnya.

Sabartua menjelaskan, fungsi pada suatu karya berupa produk atau proses, untuk memberikan solusi teknis terhadap suatu masalah, dapat dilindungi sebagai Paten. Pemegang Paten atas invensi yang dihasilkan oleh Inventor dalam hubungan kerja merupakan pihak yang memberikan pekerjaan, kecuali diperjanjikan lain.

Sementara itu Ketua Komite Ekonomi Kendal, Joko Tusyawan menyambut baik dukungan pemerintah untuk perlindungan kekayaan intelektual para pelaku industri kreatif di Indonesia.

“Hal ini untuk memberikan kepastian hukum dan perlindungan atas karya kreatif dari para pelaku industri kreatif khususnya di Kendal,” katanya.

 

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: E. Prayitno

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Bank Jateng Fasilitasi Rekening Gaji 3.352 PPPK Pemalang

Minggu, 21 Desember 2025 | 08:05 WIB
X