Syarat Pencairan BPJS Ketenagakerjaan karena PHK, Ternyata Wajib Punya Bukti Ini

photo author
- Jumat, 23 Agustus 2024 | 16:26 WIB
Syarat pencairan BPJS Ketenagakerjaan karena PHK. (bpjsketenagakerjaan.go.id)
Syarat pencairan BPJS Ketenagakerjaan karena PHK. (bpjsketenagakerjaan.go.id)

- Peserta akan dihubungi oleh petugas untuk verifikasi data melalui wawancara via video call.

- Setelah proses selesai, saldo JHT akan dikirimkan ke rekening yang telah dilampirkan di formulir.

Cara Pencairan BPJS Ketenagakerjaan di Kantor Cabang

- Pastikan membawa dokumen asli dan mengisi data formulir pengajuan klaim Jaminan Hari Tua (JHT)

- Mengambil nomor antrian

- Dipanggil oleh petugas melalui mesin antrian

- Dilayani oleh petugas

- Mendapatkan tanda terima pengajuan klaim JHT

- Saldo JHT masuk di rekening peserta

Untuk proses pencairan saldo JHT karena PHK, syarat yang harus dipersiapkan adalah sebagai berikut.

Syarat Pencairan BPJS Ketenagakerjaan karena PHK

- Kartu Peserta BPJS Ketenagakerjaan

- Kartu Tanda Penduduk (KTP) atau bukti identitas lainnya

- Bukti pemutusan hubungan kerja berupa (pilih salah satu) :
1. Tanda terima laporan pemutusan hubungan kerja dari instansi yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang ketenagakerjaan,
2. Surat laporan pemutusan hubungan kerja dari pemberi kerja kepada instansi yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang ketenagakerjaan,
3. Pemberitahuan pemutusan hubungan kerja dari pemberi kerja dan pernyataan tidak menolak PHK dari pekerja,
4. Perjanjian bersama yang ditandatangani oleh pengusaha dan pekerja/buruh, atau
5. Petikan atau putusan pengadilan hubungan industrial.

- NPWP (bagi peserta dengan saldo lebih dari 50 juta atau peserta yang telah mengajukan klaim sebagian)

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Rahma Rizky Wardani

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Kemenimipas Teken MoU dengan Delapan Lembaga Negara

Rabu, 19 November 2025 | 21:03 WIB
X