Kamuflase dengan Tempat Cuci, Dua Orang Penjual Mobil Bodong dari Sukoharjo Diringkus Polisi

photo author
- Kamis, 29 Agustus 2024 | 14:04 WIB
Wakapolda Jateng Brigjend Agus Suryonugroho (kanan) dan Direskrimum Kombes Johanson Simamora saat mengecek mobil bodong yang dijual di Sukoharjo. (Ayosemarang.com/ Audrian Firhannusa)
Wakapolda Jateng Brigjend Agus Suryonugroho (kanan) dan Direskrimum Kombes Johanson Simamora saat mengecek mobil bodong yang dijual di Sukoharjo. (Ayosemarang.com/ Audrian Firhannusa)

SEMARANG, AYOSEMARANG.COM - Penjual mobil bodong di Sukoharjo diringkus oleh tim Ditreskrimum Polda Jateng pada 30 Juli 2024.

Dua penjual mobil bodong di Sukoharjo itu berinisial BK dan GY itu diamankan di desa Kwarayan, Grogol, Kabupaten Sukoharjo.

Mereka diamankan beserta barang bukti berupa 19 mobil bodong berbagai jenis merek, 10 STNK dan 4 Unit Handphone.

Wakapolda Jateng, Brigjend Pol Agus Suryonugroho memaparkan, dua tersangka yang merupakan penadah sekaligus penjual itu merupakan jaringan Sukoharjo.

Dirinya mengatakan dua tersangka itu sudah menjalankan bisnis ilegal tersebut sejak tahun 2020 dengan kesepakatan modal dibagi dua.

Baca Juga: Ahli Waris Berhak Mendapat Santunan hingga Rp70 Juta dari BPJS Ketenagakerjaan, Begini Penjelasannya

“Mereka Kelompok Sukoharjo. Mereka patungan bisnis sebanyak Rp 300 jutaan untuk membeli mobil dari kredit yang tidak dilengkapi dokumen lengkap,” ungkapnya dalam rilis kasus di Mapolda Jateng pada 29 Agustus 2024.

Kemudian Agus menambahkan, mereka bekerjasama untuk membeli mobil dan kemudian dijual melalui sosial media seperti Facebook dan melalui whats app. Bahkan, ketika mobil-mobil tersebut belum laku dijual, unitnya direntalkan oleh umum.

“Modusnya, menggunakan media sosial untuk menjual kendaraan tersebut. Dalam satu bulan, mereka berhasil menjual 3-4 unit mobil,” ujarnya.

Selain itu Agus menambahkan, saat ini pihak kepolisian masih terus mendalami maraknya perdagangan mobil bodong tersebut.

Baca Juga: Kunci Jawaban IPAS Kelas 6 Halaman 24 Kurikulum Merdeka, Uji Pemahaman: Bagaimana Tubuh Manusia Bergerak

“Bagi masyarakat, yang hendak membeli mobil hendaknya teliti. Periksa surat-surat terlebih dahulu. Kalau ragu, cek di Samsat atau pihak kepolisian,” tuturnya.

Atas perbuatanna, kedua tersangka dijerat pasal pasal 480 KUHP dan atau 481 KUHP kasus tindak pidana penadahan.

"Ancaman pidana 7 tahun penjara," pungkasnya.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Regi Yanuar Widhia Dinnata

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Bank Jateng Fasilitasi Rekening Gaji 3.352 PPPK Pemalang

Minggu, 21 Desember 2025 | 08:05 WIB
X