Ahli Waris Berhak Mendapat Santunan hingga Rp70 Juta dari BPJS Ketenagakerjaan, Begini Penjelasannya

photo author
- Rabu, 28 Agustus 2024 | 21:28 WIB
Tentang ahli waris di BPJS Ketenagakerjaan (Lifepal)
Tentang ahli waris di BPJS Ketenagakerjaan (Lifepal)

AYOSEMARANG.COM -- BPJS Ketenagakerjaan memberikan perlindungan jaminan sosial bagi pekerja di sektor informal yang tergabung dalam kategori Bukan Penerima Upah (BPU).

Salah satu keunggulan dari program ini adalah pemberian santunan kepada ahli waris peserta hingga mencapai Rp70 juta, tergantung dari jenis jaminan yang diikuti.

BPJS Ketenagakerjaan memiliki slogan "Kerja Tenang, Keluarga Aman", yang mencerminkan komitmen mereka dalam memberikan rasa aman kepada para pekerja dan keluarganya.

Bagi yang tertarik untuk mendaftar sebagai peserta, dapat melakukannya dengan mengunjungi kantor BPJS Ketenagakerjaan terdekat atau melalui agen Perisai yang telah ditunjuk.

Baca Juga: Cara Mendaftarkan Bayi Baru Lahir sebagai Peserta BPJS Kesehatan, Jangan Lebih dari 28 Hari setelah Kelahiran!

Peserta BPU bisa mendapatkan dua jenis jaminan, yaitu Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM). Dengan membayar iuran bulanan sebesar Rp16.800, peserta berhak mendapatkan santunan yang bisa mencapai Rp70 juta.

Pembayaran iuran ini dapat dilakukan dengan mudah melalui berbagai metode, termasuk agen perbankan atau langsung di bank menggunakan Nomor Induk Kependudukan (NIK).

Untuk kemudahan lebih lanjut, pembayaran juga bisa dilakukan melalui agen Perisai.

Santunan ini diberikan kepada ahli waris apabila peserta mengalami kecelakaan kerja yang berakibat pada kematian.

Proses klaim dapat dilakukan oleh ahli waris setelah memenuhi beberapa persyaratan dan menjalani pemeriksaan dari pihak BPJS Ketenagakerjaan.

Baca Juga: Kurikulum Merdeka, Kunci Jawaban Worksheet 3.5 Halaman 144 Bahasa Inggris Kelas 8

Jika semua persyaratan terpenuhi dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku, maka santunan akan disalurkan kepada ahli waris.

Untuk mengajukan klaim, ahli waris bisa mendatangi kantor BPJS Ketenagakerjaan atau melalui agen Perisai yang telah ditunjuk. Pastikan semua persyaratan terpenuhi agar proses klaim dapat berjalan lancar.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Regi Yanuar Widhia Dinnata

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Bank Jateng Fasilitasi Rekening Gaji 3.352 PPPK Pemalang

Minggu, 21 Desember 2025 | 08:05 WIB
X