Cara Mendaftarkan Bayi Baru Lahir sebagai Peserta BPJS Kesehatan, Jangan Lebih dari 28 Hari setelah Kelahiran!

photo author
- Rabu, 28 Agustus 2024 | 17:06 WIB
ilustrasi bayi baru lahir  (Pixabay)
ilustrasi bayi baru lahir (Pixabay)

AYOSEMARANG.COM -- Untuk memastikan bayi baru lahir mendapatkan layanan kesehatan yang optimal, penting bagi orang tua untuk segera mendaftarkannya ke BPJS Kesehatan.

Pendaftaran ini harus dilakukan paling lambat 28 hari setelah kelahiran bayi.

Keterlambatan pendaftaran dapat berdampak pada layanan kesehatan yang diberikan, serta kemungkinan dikenakannya denda.

Proses pendaftaran bayi baru lahir sebagai peserta BPJS Kesehatan dapat dilakukan dengan mudah melalui aplikasi JKN Mobile.

Baca Juga: Berapa Persen Potongan Gaji untuk BPJS Ketenagakerjaan? Berikut Cara Menghitungnya

Berikut langkah-langkah yang perlu diikuti:

Langkah-Langkah Pendaftaran Bayi Baru Lahir di BPJS Kesehatan

1. Persiapkan Dokumen-Dokumen Penting

Sebelum memulai proses pendaftaran, pastikan Anda telah menyiapkan beberapa dokumen yang diperlukan, seperti:

- Kartu BPJS Kesehatan ibu kandung.
- Surat keterangan lahir yang dikeluarkan oleh dokter, bidan, atau fasilitas kesehatan lainnya.
- Kartu Keluarga (KK) orang tua.
- Fotokopi buku rekening tabungan kepala keluarga atau anggota keluarga dalam KK untuk proses autodebit.
- Formulir autodebit pembayaran iuran BPJS Kesehatan yang dilengkapi dengan materai Rp 6.000.

Baca Juga: Kursi Paus Fransiskus saat Bertamu ke Indonesia Dibuat di Kota Semarang, Pembuatnya Anak-Anak SMK

2. Lakukan Perubahan Data Bayi

Setelah pendaftaran awal, pastikan Anda memperbarui data bayi dalam waktu maksimal tiga bulan setelah kelahiran. Data yang perlu diperbarui meliputi nama, tanggal lahir, jenis kelamin, dan NIK bayi.

3. Proses Pendaftaran melalui Aplikasi JKN Mobile

Berikut ini langkah-langkah untuk mendaftarkan bayi melalui aplikasi JKN Mobile:

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Regi Yanuar Widhia Dinnata

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X