- Download dan buka aplikasi JKN Mobile, lalu lakukan log in.
- Pilih menu "Pendaftaran Peserta" di bagian Daftar.
- Setelah memahami aturan yang berlaku, klik "Saya Setuju".
- Masukkan NIK bayi yang sudah didaftarkan, lalu input kode Captcha yang muncul.
- Isi data diri bayi dengan lengkap, kemudian klik "Selanjutnya".
- Pilih fasilitas kesehatan (faskes) yang diinginkan untuk bayi Anda.
- Masukkan alamat email yang aktif, kemudian klik "Simpan".
- Input kode verifikasi yang dikirimkan melalui email.
- Segera lakukan pembayaran premi BPJS sesuai dengan nomor virtual account yang diberikan.
Baca Juga: Kunci Jawaban Bahasa Indonesia Kelas 12 halaman 31: Buatlah Sinopsis dan Diskiripsi Cerpen
4. Pembayaran Premi dan Aktivasi Keanggotaan
Setelah pembayaran premi dilakukan, bayi baru lahir akan secara otomatis terdaftar sebagai peserta BPJS Kesehatan. Besaran iuran bulanan akan disesuaikan dengan kelas BPJS Kesehatan yang dipilih oleh orang tua.
Untuk menghindari masalah di kemudian hari, pastikan untuk tidak menunda-nunda proses pendaftaran bayi baru lahir ini. Keterlambatan dalam pendaftaran dapat berakibat pada denda pelayanan yang tidak diinginkan.
Dengan mengikuti panduan di atas, Anda dapat memastikan bahwa bayi Anda telah terdaftar sebagai peserta BPJS Kesehatan dan berhak mendapatkan layanan kesehatan yang dibutuhkan sejak dini.