2 Cara Mengaktifkan BPJS Kesehatan yang Sudah Tidak Aktif Secara Online Karena Resign

photo author
- Rabu, 28 Agustus 2024 | 09:41 WIB
mengaktifkan kembali BPJS Kesehatan yang sudah tidak aktif secara online (bpjs kesehatan)
mengaktifkan kembali BPJS Kesehatan yang sudah tidak aktif secara online (bpjs kesehatan)

AYOSEMARANG.COM -- Peserta bisa mengaktifkan kembali BPJS Kesehatan yang sudah tidak aktif secara online.

Ada beberapa pilihan cara yang bisa dilakukan, melalui aplikasi Mobile JKN hingga WhatsApp.

Diketaui, ada beberapa penyebab yang membuat BPJS Kesehatan menjadi tidak aktif.

Seperti terlambat membayar iuran atau menunggak, keluar atau resign dari perusahaan, hingga sudah berusia 21 tahun.

Baca Juga: Kartu Hilang? Begini Cara Melacak Nomor BPJS Kesehatan dengan NIK KTP

BPJS Kesehatan merupakan jaminan kesehatan yang diperuntukan bagi seluruh masyarakat Indonesia.

Nantinya perserta bisa menerima layanan kesehatan secara gratis pada fasilitas kesehatan (faskes) yang sudah bekerja sama.

Lantas bagaimana mengaktifkan BPJS Kesehatan yang sudah tidak aktif? Berikut caranya secara online:

1. Lewat Aplikasi Moblie JKN

-Buka aplikasi Mobile JKN di HP atau bisa unduh di PlayStore dan AppStore

-Isi data diri seperti nomor kartu, password, dan kode captcha

Baca Juga: Syarat dan Cara Membuat BPJS Kesehatan Gratis untuk Orang Tua Online dan Offline

-Klik pilihan “Peserta”

-Klik “Cek Ke pesertaan”

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: adib auliawan herlambang

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X