Bos DC Anggiat Marpaung Sudah Ditangkap, Polda Jateng Ultimatum Komplotan yang Masih Kabur

photo author
- Rabu, 2 Oktober 2024 | 14:04 WIB
Anggiat Marpaung dan dua anak buahnya saat dihadirkan di Polda Jateng. Polisi kini memburu anggotanya yang lain. (Ayosemarang.com/ Audrian Firhannusa)
Anggiat Marpaung dan dua anak buahnya saat dihadirkan di Polda Jateng. Polisi kini memburu anggotanya yang lain. (Ayosemarang.com/ Audrian Firhannusa)

SEMARANG, AYOSEMARANG.COM - Setelah berhasil menangkap Debt Collector (DC) buronan, Anggiat Marpaung (52) polisi kini masih memburu lima DC lainnya.

Polisi pun melantangkan ultimatum kepada para DC lainnya karena bos mereka sudah ditangkap. Polisi menegaskan agar mereka segera menyerahkan diri.

Anggiat Marpaung sendiri ditangkap di Jambi pada hari Kamis 26 September 2024 lalu. Tim Jatanras Ditreskrimum Polda Jateng melakukan pengejaran dan mendapati pelaku sedang bersama seorang perempuan.

Kemudian buronan lainnya menyerahkan diri yaitu Sunardi alias Aceng (42) setelah mengetahui Anggiat diamankan.

Baca Juga: Kunci Jawaban Bahasa Indonesia Kelas 8 Halaman 89 Kurikulum Merdeka: Mengidentifikasi Fakta dan Opini

Berikutnya buronan bernama Lantas Marpaung (41) juga menyerahkan diri di Semarang hari Selasa 1 Oktober 2024 kemarin.

"AM, bos penagihan ditangkap tim Jatanras (26 September). Di tanggal 27 September hari Kamis sekira pukul 00.00 menangkap SN. Dia juga DPO ikut serta ada di TKP sehingga dua diamankan. Jadi satu Jambi satu Semarang. Kemudian 1 Oktober, LM yang juga terlibat, bosnya tertangkap dia menyerahkan diri ke Polda," kata Wakapolda Jawa Tengah, Brigjen Agus Suryonugroho di Mapolda Jateng, Rabu 2 Oktober 2024.

Kemudian Agus menyatakan masih ada satu orang buronan yang dikejar dalam perkara Anggiat yang terjadi pada 6 Oktober 2023 di Halaman Parkir CIMB Niaga, Jalan Pemuda 20, Semarang. Orang yang masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) berinisial JS (39) warga Semarang.

"Tinggal satu lagi DPO inisial JS, segera serahkan diri," ujar Agus.

Baca Juga: 4 Rekomendasi Parfum Produk Lokal yang Aromanya Disukai Wanita, Pilihan Tepat di 2024

Para tersangka itu kini dijerat dengan pasal 365 KUHP dan atau 368 KUHP dan atau pasal 363 KUHP dan atau pasal 335 KUHP juncto pasal 55 KUHP dan atau Pasal 56 KUHP.

"Ancaman pidana 9 tahun penjara," paparnya.

Sedangkan untuk Anggiat sendiri punya kasus tindakan arogan kepada nasabah yang mengalami kredit macet dengan merampas mobil korban. Sebelumnya sudah ada enam tersangka yang diamankan.

Dirkrimum Polda Jateng, Kombes Johanson Simamora menyampaikan buronan lainnya yaitu anak buah Anggiat dalam kasus serupa di Halaman House Of Niti Kedungmundu pada 2 November 2023 dengan 2 tersangka yang juga DC dan sudah ditangkap tahun lalu. Ada empat orang yang dikejar dalam kasus tersebut.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Regi Yanuar Widhia Dinnata

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Bank Jateng Fasilitasi Rekening Gaji 3.352 PPPK Pemalang

Minggu, 21 Desember 2025 | 08:05 WIB
X