Tarik Paksa Kendaraan Nasabah, Dua DC di Semarang Diciduk Polisi

photo author
- Rabu, 19 Juni 2024 | 18:27 WIB
Dua DC di Semarang yang diamankan polisi. Mereka menarik kendaraan nasabah secara paksa.  (Ayosemarang.com/ Audrian Firhannusa)
Dua DC di Semarang yang diamankan polisi. Mereka menarik kendaraan nasabah secara paksa. (Ayosemarang.com/ Audrian Firhannusa)

SEMARANG, AYOSEMARANG.COM - Dua pria Debt Collector (DC) di Semarang diamankan Unit Resmob Polretabes Semarang karena dilaporkan menarik paksa mobil milik nasabah yang diduga mengalami kredit macet.

Adapun identitas dua DC tersbut bernama Wawan Trimulyo (33) warga Boja dan Supriyono (42) warga Jalan Sekayu, Semarang Tengah.

Kasatreskrim Polrestabes Semarang, Kompol Andika Dharma Sena mengungkapkan kronologi aksi yang dilakukan dua DC di Semarang tersebut, awalnya korban saat berada di Cafe Tembalang Kota Semarang didatangi oleh dua pelaku yang mengaku dari Orico Balimore Finance.

Kemudian mereka memaksa korban untuk diajak ke kantornya yang beralamat di Jalan MT. Haryono No. 573 Kel. Karangkidul, Semarang Tengah pada Kamis 18 Juni 2024, sekira pukul 19.00 WIB.

Baca Juga: PT Nestle Indonesia Serap 800 Liter Susu Sapi Murni Setiap 2 Hari dari Desa Pacet dan Semampir

Saat di dalam kantornya itu, lanjutnya, terlapor mengatakan bahwa mobilnya sudah tidak dibayar sejak tahun 2017 sedangkan korban membeli mobil tersebut melalui Finance lain dan tidak menunggak.

“Setelah itu korban dipaksa untuk tanda tangan surat yang isinya tidak bisa dibaca karena ditutup tangan salah seorang terlapor. Setelah korban menandatangi surat tersebut kemudian satu per satu terlapor keluar kantor dan meninggalkan korban serta membawa Mobil milik korban,” ungkapnya dalam rilis kasus di Mapolrestabes Semarang, Rabu 19 Juni 2024.

Atas aksi dari dua DC di Semarang tersebut, mereka diamankan pada Jumat 7 Juni 2024 siang.

Andika juga menegaskan bahwa terkait kasus tersebut sebetulnya untuk DC tidak punya hak atas penarikan mobil milik nasabah yang mengalami kredit macet. Menurutnya, semua itu sudah ada prosedurnya.

Baca Juga: BPJS Ketenagakerjaan Gandeng Unsoed Purwokerto, Beri Perlindungan dan Edukasi bagi Mahasiswa

“Sebenarnya tidak punya hak. Harusnya, mengikuti SOP yang ada. Intinya kami, ada hal fidusia yang sudah diatur sendiri. Dalam hal pengalihan, tidak dilakukan secara paksa. Apabila ada laporan kota proses,” tegasnya.

Atas perbuatannya, kedua tersangka disangkakan Pasal 368 KUHP.

"Pidana penjara paling lama 9 tahun," pungkasnya.

Sedangkan dari, salah satu DC, Wawan Trimulyo, mengaku cara menarik unit mobil awalnya dari pihak matel (mata elang) memberikan info dan memberikan data.

“Lalu kita cek, dan mengirimkan berkas. Fidusia dan lain sebagainya. Lalu kita tarik,” ungkapnya.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Regi Yanuar Widhia Dinnata

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X