Debt Collector Buronan Anggiat Marpaung Ditangkap Polda Jateng, Setahun Kabur ke Sumatra

photo author
- Jumat, 27 September 2024 | 17:14 WIB
Polda Jateng menangkap Anggiat Marpaung, Debt Collector buronan polisi. (Ayosemarang.com/ Audrian Firhannusa)
Polda Jateng menangkap Anggiat Marpaung, Debt Collector buronan polisi. (Ayosemarang.com/ Audrian Firhannusa)

SEMARANG, AYOSEMARANG.COM - Debt Collector yang jadi buronan polisi, Anggiat Marpaung akhirnya berhasil diamankan pada Kamis 26 September 2024.

Anggiat Marpaung ditangkap setelah setahun kabur dalam pelariaannya di Jambi.

Saat diamankan, Anggiat Marpaung digelandang oleh petugas ke kantor Ditreskrimsus Polda Jateng bersama seorang perempuan berinisial S yang diduga merupakan kekasihnya pada Jum’at 27 September 2024, siang.

Selain itu, petugas juga mengamankan satu DPO bernama Sunardi alias Aceng saat berada di PT. ACC Finance Semarang.

Baca Juga: Peringati Hari Rabies, 200 Hewan Peliharaan di Batang akan Divaksin

Dirreskrimum Polda Jateng, Kombes Pol Johanson Ronald Simamora menjelaskan penangkapan DPO tersebut atas kasus tindak pidana pencurian dengan kekerasan, perampasan, pencurian dengan pemberatan, dan perbuatan tidak menyenangkan, sebagaimana diatur dalam Pasal 365, 368, 363, dan 335 KUHP jo Pasal 55 dan 56 KUHP yang terjadi di kantor CIMB NIAGA Syariah pada tanggal 6 September 2023 silam.

Kemudian setelah melakukan penyelidikan dan mendapat informasi bahwa tersangka berada di Jambi, lanjutnya, tim berangkat untuk melakukan penangkapan.

“Ini merupakan kasus yang dulu kami janjikan. Kami dari Jatanras Krimum Polda Jateng pasti akan mengejar kemanapun pelaku kejahatan kabur bersembunyi dan kami pasti tangkap. Dan hari ini kami buktikan statemen kami tahun lalu,” ungkapnya di Lobi Ditreskrimum Polda Jateng.

Lebih lanjut, Simamora menjelaskan bahwa tersangka Anggiat Marpaung dalam pelariannya di Jambi, telah mendirikan PT Debt Collector baru dan beroperasi di daerah Jambi.

Baca Juga: Tampang Dedengkot Gangster Semarang Buronan Polisi, Pelaku Duel Sajam yang Viral

“Ini DPO dulu meresahkan di Jateng dan mereka berdasarkan informasi dari Polda Jambi melakukan hal yang sama juga. Untuk detailnya kita akan rilis senin selasa ya,” jelasnya.

Di sisi lain Anggiat M saat ditanyai Kombes Johanson mengaku setelah ditetapkan sebagai DPO melarikan diri ke berbagai kota.

“Saya dulu dari Semarang ke Jakarta, kemudian ke Cirebon baru ke Jambi. Saat itu masih ragu dengan kondisi yang ada sehingga saya tidak mempunyai mental untuk menyerahkan diri,” akunya.

Diberitakan sebelumnya, Ditreskrimum Polda Jateng menangkap 8 orang berprofesi Debt Collector (DC) karena bertindak arogan terhadap nasabahnya yang mengalami macet kredit.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Regi Yanuar Widhia Dinnata

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Bank Jateng Fasilitasi Rekening Gaji 3.352 PPPK Pemalang

Minggu, 21 Desember 2025 | 08:05 WIB
X