Kurir Ganja ini Ditangkap Polisi, Ngaku Dapat Imbalan Uang Bensin Rp 40 Ribu  

photo author
- Kamis, 3 Oktober 2024 | 13:15 WIB
ilustrasi kurir ganja
ilustrasi kurir ganja

 

KENDAL,AYOSEMARANG.COM - - Seorang pria yang diduga sebagai kurir ganja diamankan jajaran Satuan Reserse Narkoba Polres Kendal saat hendak mengantarkan paket ganja seberat 4,96 gram.

Perantara ganja ini diamankan di wilayah Patebon, setelah petugas mendapatkan informasi terkait peredaran ganja di wilayah ini.

Tersangka, M Harieza Azam Deandera berusia 31 tahun, warga Desa Wonosari, Kecamatan Patebon kedapatan membawa ganja kering dengan berat bruto 4,96 gram.

Berdasarkan laporan tersebut, pihak kepolisian segera melakukan penyelidikan intensif. Tersangka berhasil diamankan di depan sebuah minimarket di Dusun Gondoarum, Desa Jambearum.

Saat digeledah, tersangka mengaku membawa ganja di dalam tas punggung berwarna abu-abu. Barang bukti tersebut kemudian ditemukan dalam lipatan baju yang berada di dalam totebag warna hitam.

Selain ganja, polisi juga menyita beberapa barang bukti lain, termasuk satu buah telepon seluler dan sepeda motor Honda Beat H 5717 BLD. "Ada juga satu lembar struk paket COD dari jasa pengiriman Sabila Shuttle dengan nama penerima Hari Eza.

Baca Juga: Jadi Kurir Narkoba di Semarang dengan Bawa Sabu 100 Gram, Warga Solo Diamankan Polisi

Kapolres Kendal, AKBP Feria Kurniawan menjelaskan tersangka bertindak sebagai perantara dalam transaksi narkoba. "Ia mendapatkan ganja tersebut dari seorang pemasok bernama Dimas, yang tinggal di Cirebon, dan berencana menyerahkannya kepada seorang temannya bernama Gusdur Wahet dengan imbalan sebesar Rp40.000 untuk biaya bensin," terangnya.

Tersangka mendapatkan barang tersebut melalui sistem COD dengan jasa pengiriman.  Tersangka saat ini sudah diamankan di Polres Kendal untuk menjalani penyelidikan lebih lanjut. Kasus ini sedang dalam tahap pengembangan, dan polisi akan terus melakukan upaya untuk mengungkap jaringan peredaran narkoba yang lebih luas.

Barang bukti yang telah disita akan segera dikirimkan ke laboratorium forensik untuk diuji lebih lanjut. Polres Kendal juga akan melakukan gelar perkara dan pemeriksaan terhadap saksi-saksi serta tersangka guna melengkapi berkas penyidikan.

“Dengan dukungan penuh dari masyarakat, kami optimis dapat terus menekan angka penyalahgunaan narkoba di daerah ini. Kami akan menindak tegas setiap pelaku yang terlibat, baik pengguna maupun pengedar,” pungkasKapolres.

Tersangka akan dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) subsider Pasal 111 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukuman bagi pelaku adalah pidana penjara minimal lima tahun dan maksimal 20 tahun, serta denda minimal Rp1 miliar.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: E. Prayitno

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Bank Jateng Fasilitasi Rekening Gaji 3.352 PPPK Pemalang

Minggu, 21 Desember 2025 | 08:05 WIB
X