SEMARANG, AYOSEMARANG.COM - Warga Solo bernama Heri Apriono diamankan polisi karena menjadi kurir narkoba di Semarang jenis sabu.
Heri adalah salah satu tersangka kasus narkoba di Semarang dari 36 orang yang diamankan Polrestabes dalam Operasi Bersinar Candi 2024. Dari semua tersangka itu, 5 orang residivis.
Saat dihadirkan di Polrestabes, Heri sendiri mengaku menjadi kurir narkoba di Semarang setelah dijanjikan honor Rp2,5 juta.
"Awalnya di WhatsApp nomor tak dikenal, terus disuruh ambil, dijanjikan akan diberi uang Rp 2,5 juta, tapi belum menerima, baru dikasih Rp 300 ribu, buat saya pakai rental motor, bensin dan makan," ungkapnya saat dihadirkan dalam rilis di Polrestabes Semarang, Selasa 25 Juni 2024.
Kemudian Heri menambahkan, orang yang menyuruhnya itu tidak kenal. Namun dirinya mau menyanggupi permintaan dengan mengambil sabu 100 gram.
Selain itu, pria ini juga mengaku dekat dengan narkoba, dan sering mengkonsumsi sabu sejak lama.
Baca Juga: Maling di Kendal Nyaris Babak Belur, Congkel Kotak Amal Masjid Nurul Yaqin Ngawensari
"Tiga hari sebelumnya memakai sabu," katanya.
Pria berusia separuh abad, yang mengaku pernah menikah empat kali ini juga mengaku, sudah lama mengkonsumsi sabu.
Setiap harinya, Heri mengaku bekerja sebagai penjaga hotel dan kuli bangunan. Terkahir kali memakai, tiga hari sebelum ditangkap.
"Saya jaga hotel, tapi tidak dibayar, saya kuli bangunan juga mau," jelasnya.
Di sisi lain Wakasatresnarkoba, Kompol Edi Sutrisno menjelaskan, kegiatan Operasi Bersinar Candi berlangsung selama 20 hari.
Baca Juga: Jadwal Pemutihan Kota Semarang, Segini Keringanan Pajak Kendaraan Bermotor
Pelaksanaanya terhitung mulai tanggal 4 sampai 23 Mei 2024. Pihaknya menyebutkan, jumlah target operasi kegiatan tersebut sebanyak 12 kasus.