Dugaan Pelanggaran Kades Berkampanye Dihentikan, Sanksi Diserahkan Bupati Kendal

photo author
- Kamis, 10 Oktober 2024 | 14:38 WIB
Muhammad Atho’illah, Komisioner Bawaslu Kendal.  (edi prayitno/kontributor kendal)
Muhammad Atho’illah, Komisioner Bawaslu Kendal. (edi prayitno/kontributor kendal)

 

KENDAL,AYOSEMARANG.COM - - Hasil pembahasan bersama Sentra Gakkumdu yang terdiri dari Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kendal, Kepolisian dan Kejaksaan terkait dugaan pelanggaran yang dilakukan kepala desa, Kamis 10 oktober 2024 membuahkan hasil.

Dua kasus yang sudah teregister dan setelah melakukan pembahasan tidak menemukan bukti yang kuat dan masih kurang sehingga kasusnya dihentikan.

Bahkan dari pembahasan sentra Gakkumdu kurang bukti dan tidak terpenuhi unsur pidana.

“Terkait kasus netralitas kepala desa dan sudah dilakukan penelusuran kemudian dua kepala desa tersebut kurangnya alat bukti dan tidak ditemukan unsur pidana kemudian kita hentikan. Kasus tersebut akan direkomendasikan kepada bupati kendal selaku pembina untuk memberikan sanksi,” jelas komisioner Bawaslu Kendal, Muhammad Atho’illah ditemui Kamis 10 oktober 2024.

Bawaslu juga melaksanakan pembahasan kedua terkait dengan dugaan pidana menjanjikan materi lainnya kepada inisial S dan R, karena tidak terpenuhinya subjek yang didaftarkan dalam KPU maka kasus tersebut ikut dihentikan juga.

Baca Juga: Kades yang Diduga Dukung Paslon Ngaku Hanya Diundang dan Tak Mengarahkan Dukungan  

“Terkait dugaan netralitas kepala desa lainnya satu kades kita register lagi dan masih dalam tahap pembahasan pertana di Sentra Gakkumdu jadi belum bisa memberikan gambaran lebih lanjut,” imbuhnya.

Sementara Ketua Bawaslu Kendal Hevy Indah Oktaria mengatakan ada 5 kasus yang ditangani, namun terkait dua kades yang sudah register buktinya kurang dan dihentikan.

“Kalau relawan yang menjanjikan materi lain unsur subjek tidak terbukti pidana sehingga juga dihentikan,” ujarnya.

Dikatakan karena kasusnya dihentikan, Bawaslu Kendal akan mengirimkan rekomendasi ke bupati Kendal untuk memberikan sanksi sesuai undang-undang yang berlaku.

“Sekarang keputusan ada di Bupati Kendal karena untuk sanksi sesuai undang-undang khan ada teguran lisan, tertulis dan pemberhentian,” kata Hevy.

Diketahui dua kepala desa yang diduga melakukan pelanggaran netralitas yakni Kades di Kecamatan Weleri dan Kecamatan Gemuh. Sedangkan satu kades lain yang sedang dilakukan penelusuran adalah kades di kecamatan Ngampel.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: E. Prayitno

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Bank Jateng Fasilitasi Rekening Gaji 3.352 PPPK Pemalang

Minggu, 21 Desember 2025 | 08:05 WIB
X