Sepakat dengan Bea Cukai Jateng dan DIY, Pemilik Pabrik Praoe Lajar Minta Masyarakat Hindari Rokok Ilegal

photo author
- Kamis, 10 Oktober 2024 | 13:26 WIB
Proses produksi rokok di Pabrik Praoe Lajar. Pemilik dari pabrik ini sepakat dengan bea cuka dalam melarang masyarakat untuk tidak mengonsumsi rokok ilegal. (Ayosemarang.com/ Audrian Firhannusa)
Proses produksi rokok di Pabrik Praoe Lajar. Pemilik dari pabrik ini sepakat dengan bea cuka dalam melarang masyarakat untuk tidak mengonsumsi rokok ilegal. (Ayosemarang.com/ Audrian Firhannusa)

SEMARANG, AYOSEMARANG.COM - Kampanye anti rokok ilegal dan cukai asli terus didengungkan oleh berbagai pihak yang salah satunya merupakan produsen rokok sendiri.

Salah satu pihak yang menyuarakan anti rokok ilegal dengan cukai palsu adalah pabrik rokok legendaris di Semarang yakni Praoe Lajar.

Manajer Operasional Praoe Lajar, Aditya Wibowo Setia Budhi menuturkan jika dia sebagai produsen rokok legal mengaku terdampak atas peredaran rokok ilegal tersebut.

Pasalnya, dengan beredarnya rokok ilegal, penjualan rokoknya tentu saja akan berpengaruh dan terutama dalam pendapatan negara.

Aditya mengatakan cukai asli pada rokok legal diberikan agar masyarakat tahu batasaan dalam mengonsumsi dan produsen tidak sembarang.

Baca Juga: Sita Lebih Banyak dari Tahun Lalu, Bea Cukai Jateng dan DIY Ajak Masyarakat Kenali Rokok Ilegal dan Jenis Cukai

"Jadi memang kita semua secara sadar dibatasi dengan cukai. Kalau nggak dibatasi bisa berbahaya," ungkapnya saat ditemui Rabu 9 Oktober 2024 dan dalam acara Media Gathering yang diselenggarakan oleh Kanwil Bea Cukai Jateng dan DIY.

Lebih lanjut Aditya meminta masyarakat untuk membeli rokok legal dan melarang peredaran rokok ilegal.

"Kamu Perusahaan yang legal itu kena dampaknya. Janganlah pakai yang legal karena itu memberatkan negara," ungkapnya.

Di sisi lain Kepala Kanwil Bea Cukai Jateng dan DIY, Akhmad Rofiq mengungkapkan, sepanjang tahun ini lembaganya sudah menyita 87,6 juta batang rokok ilegal.

Baca Juga: 7 Sunscreen Lokal Terbaik yang Terdaftar di BPOM, SPF Tinggi untuk Lindungi Kulit dari Sinar UV

Dalam penyitaan ini pendapatan negara yang berhasil diselamatkan dari penyitaan tersebut mencapai lebih dari Rp83 miliar.

"Kita sampaikan angka penindakan kita sampai dengan hari ini di jumlah sekitar 87 juta batang, tepatnya 87,6 juta batang. Ini angka cukup besar karena tahun kemarin itu sekitar 90 juta (batang) setahun," kata Rofiq dalam acara temu media yang digelar di Kantor Wilayah Dirjen Bea Cukai Jateng dan DIY di Semarang, Rabu 9 Oktober 2024.

Kemudian menambahkan, jika dikonversikan, nilai 87,6 juta batang rokok itu mencapai Rp122,29 miliar.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Regi Yanuar Widhia Dinnata

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X